Tahun
Hingga
Produk
Buku Individu (17)
Buku Lintas Tim (169)
Buku Tim (550)
Hasil Diskusi (56)
Hasil Penelitian (1)
Info Singkat (1143)
Jurnal Aspirasi (177)
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (180)
Jurnal Kajian (210)
Jurnal Negara Hukum (171)
Jurnal Politica (148)
Parliamentary Review (100)
Menemukan 1143 data.
Image

Data anomali pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 menimbulkan prasangka publik terhadap legitimasi hasil penghitungan suara. Kasus data anomali pada Pemilu 2024 mencapai 24,2% dari jumlah suara yang masuk ke Sirekap per 22 Februari 2024. Tulisan ini menganalisis tentang permasalahan data anomali dalam Sirekap Pemilu 2024 serta pengalaman yang terjadi di Kenya dan Pakistan. Terjadinya data anomali pada Pemilu 2024 disebabkan dua hal, pertama, kesalahan penulisan dalam kolom formulir C1 sehingga terjadi kesalahan interpretasi oleh OCR dan OMR. Kedua, perangkat pemindaian (smartphone) petugas KPPS tidak akurat dalam mendeteksi tulisan yang diunggah ke Sirekap. Belajar dari pengalaman Kenya dan Pakistan maka perencanaan yang baik dan manajemen risiko dibutuhkan dalam implementasi Sirekap ke depannya. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, dapat mendorong KPU RI untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem serta standar operasional prosedur (SOP) rekapitulasi melalui Sirekap serta memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada petugas KPPS pada masa yang akan datang.... (ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.)

Info Singkat Vol. XVI No. 5/I/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

Impor pakaian bekas terus terjadi dan makin marak menjelang Ramadan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pertimbangan larangan impor pakaian bekas serta upaya yang perlu dilakukan untuk menanganinya. Berdasarkan hasil kajian, hukum melarang impor pakaian bekas. Pertimbangannya yaitu: melindungi kesehatan dan keselamatan warga negara, serta lingkungan dari limbah pakaian bekas; melindungi pelaku usaha terutama UMKM; dan tidak selarasnya impor pakaian bekas dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (GNBBI). Beberapa upaya yang perlu dilakukan agar larangan tersebut ditaati yaitu: melakukan penegakan hukum, meningkatkan pengawasan, memberdayakan UMKM, dan mengumandangkan GNBBI. Komisi III DPR RI perlu mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah melakukan penegakan hukum secara tegas dan melakukan pengawasan terhadap masuknya barang ke dalam negeri. Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah memberdayakan UMKM, mengumandangkan GNBBI, dan melakukan pengawasan terhadap perdagangan pakaian. Sedangkan Komisi VII DPR RI berperan mendorong pemerintah mengembangkan industri tekstil dan produk tekstil di dalam negeri.... (Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.)

Info Singkat Vol. XVI No. 5/I/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

Perubahan iklim kembali dijadikan sebagai salah satu faktor penyebab ketidakstabilan produksi pangan sehingga memicu kenaikan harga pangan, padahal jika dilihat lebih jauh, masih banyak masalah pangan yang harus diwaspadai yang dapat memicu goyahnya stabilitas pangan nasional. Tulisan ini bertujuan memetakan pemicu lain dari ketidakstabilan pangan dan menawarkan alternatif kebijakan. Komisi IV DPR RI perlu mendukung pemerintah secara aktif untuk mendorong diversifikasi pangan secara nasional melalui kolaborasi antarkementerian dan lembaga terkait. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI perlu memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk peningkatan riset dan inovasi di bidang pertanian serta peningkatan kapasitas dan pemberdayaan petani. Selain itu, DPR RI juga perlu terus melakukan pengawasan aktif terhadap upaya pemerintah mengatasi semakin terbatasnya lahan pertanian akibat pembangunan infrastruktur yang semakin masif. ... (Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.)

Info Singkat Vol. XVI No. 5/I/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) menjadi salah satu strategi mengakhiri kemiskinan pada perempuan melalui pemberdayaan ekonomi perempuan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi SNKI terhadap pemberdayaan ekonomi perempuan berdasarkan dimensi dan indikator yang terdapat dalam SNKI. Dari dimensi penggunaan, dengan indikator jumlah nasabah penerima kredit Ultra Mikro (UMi), 6,4 juta orang (95%) penerima program UMi adalah perempuan. Dari dimensi kualitas, dengan indikator berupa indeks literasi keuangan, indeks literasi perempuan lebih tinggi dibanding laki-laki. Sementara itu dari dimensi jangkauan akses, dua indikator yaitu persentase kepemilikan telepon seluler dan jumlah pengguna internet, perempuan masih tertinggal dibanding laki-laki. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan digital, sehingga diperlukan literasi digital bagi perempuan. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI terutama Komisi VIII dan Komisi I perlu terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital perempuan.... (Sali Susiana, S.Sos, M.Si.)

Info Singkat Vol. XVI No. 5/I/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Tulisan ini akan mengkaji tentang upaya negara dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat harus diproses melalui sistem yudisial, yaitu pengadilan tanpa ada kedaluwarsa. Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa meskipun sudah ada tim nonyudisial, namun kasus pelanggaran HAM berat tetap diusut melalui jalur yudisial. Rekomendasi Tim PPHAM akan dilaksanakan demi pemulihan hak korban. Upaya selanjutnya ialah melaksanakan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR RI. DPR RI melalui Komisi III dapat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membuat rekomendasi kepada Presiden terhadap setiap kasus pelanggaran HAM agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. ... (Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.)

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Image

Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menimbulkan polemik di masyarakat. Walaupun merupakan hak Presiden berdasarkan UUD 1945, namun penetapan Perppu harus memenuhi kondisi adanya ihwal kegentingan yang memaksa. Artikel ini mengkaji adakah kegentingan yang memaksa dalam penetapan perppu Ciptaker. Adanya kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga syarat yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan ketiga syarat tersebut, tidak ada kebutuhan mendesak keluarnya Perppu karena tidak ada korelasi kuat antara tekanan yang kini menimpa ekonomi global, imbasnya ke ekonomi domestik, dan kebutuhan akan Perppu Ciptaker. Substansi yang diatur dalam Perppu telah ada dalam UU, sehingga tidak terdapat kekosongan hukum. Selain itu, masih ada waktu bagi Pemerintah dan DPR RI untuk melaksanakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 agar merevisi UU Ciptaker sesuai dengan UU tentang Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, DPR RI seharusnya tidak menyetujui Perppu tersebut karena Perppu Ciptaker tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.... (Puteri Hikmawati, S.H., M.H.)

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Image

Perekonomian dunia di tahun 2023 akan menghadapi tantangan berat. Meskipun ekonomi dunia diramal masih tumbuh, IMF memperkirakan sepertiganya akan mengalami resesi pada tahun 2023. Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan strategi yang tepat terutama di bidang fiskal dan moneter agar tidak masuk dalam pusaran resesi. Tulisan ini membahas mengenai berbagai tantangan perekonomian yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2023 serta strategi yang seharusnya dan telah disiapkan oleh pemerintah dalam mengantisipasi dampak resesi global. Terdapat tiga ancaman besar bagi perekonomian global, yaitu inflasi, resesi, hingga krisis utang di negara-negara berkembang. Berbagai strategi telah disusun pemerintah sebagai upaya antisipatif terhadap resesi global. Bank Indonesia dan OJK telah mengeluarkan kebijakan moneter. Demikian pula Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak ancaman ekonomi global tersebut. DPR RI dalam hal ini Komisi XI perlu mendorong lembaga moneter dan fiskal untuk terus mewaspadai berbagai ancaman yang akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. ... (Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.)

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Image

Pajak pertambahan nilai terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) telah berkontribusi sejak tahun 2020 hingga kini, yang bersumber dari lokapasar (marketplace) luar negeri. Pada akhir tahun 2022, pemerintah melakukan ekstensifikasi cakupan pemungutan PPN PMSE ke marketplace dalam negeri. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis potensi pajak dalam upaya peningkatan penerimaan PPN tahun 2023 dan strategi pemerintah dalam menanggapi potensi ekonomi digital. Sektor ekonomi digital memiliki potensi dilihat dari pangsa pasar online, jumlah pembeli online, lapangan pekerjaan baru, pertumbuhan UMKM dan PDB, serta bonus demografi. Strategi yang dapat dilakukan adalah peningkatan tarif; ekstensifikasi cakupan pemungut pajak; dan pembenahan aturan teknis khusus marketplace dalam negeri. DPR RI berperan strategis dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ekstensifikasi cakupan pemungut PPN PMSE yang dilakukan oleh pemerintah ke depan. Komisi XI DPR RI dapat mendorong pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kebijakan ini dengan membuat aturan pelaksana/teknis sebagai pedoman pelaksanaan untuk marketplace dalam negeri.... (Rafika Sari, S.E., M.S.E.)

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Image

Di penghujung 2022, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Berbagai pro dan kontra terjadi, bahkan judicial review telah diajukan. Oleh karenanya menarik untuk dikaji alasan Presiden menetapkan Perppu dan materi penting yang diatur di dalamnya. Terdapat tiga alasan Presiden menetapkan Perppu yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Berdasarkan kondisi ketenagakerjaan dewasa ini, penetapan Perppu merupakan upaya untuk menerobos proses pembentukan peraturan ketenagakerjaan yang lama, panjang, dan rentan terjadi penolakan. Secara materi, terdapat dua permasalahan, yaitu adanya ketidakjelasan perumusan dan pembatasan perlindungan terhadap pekerja. Sehubungan Perppu Ciptaker, ada dua sikap yang dapat dipilih DPR RI. Pertama, memberikan persetujuan dengan konsekuensi harus menghadapi berbagai penolakan dan meningkatkan fungsi pengawasan. Kedua, tidak menyetujui dengan konsekuensi DPR RI harus meningkatkan fungsi legislasi karena batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tinggal hitungan bulan. ... (Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.)

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Image

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD). Dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak disebutkan secara eksplisit status kepegawaian perangkat desa. Perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang menyerupai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017. Namun berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 11 Tahun 2022, pegawai honorer maupun Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dihapuskan. Tulisan ini mengkaji tentang status kepegawaian perangkat desa dan upaya penguatannya dalam rangka meningkatkan pembangunan desa. Berdasarkan hasil tinjauan, status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menyababkan rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja serta dalam mengikuti pengembangan kompetensi. DPR RI melalui Komisi II dengan fungsi pengawasannya dapat mendorong pemerintah untuk mempertegas status kepegawaian perangkat desa tanpa mengabaikan kapasitas SDM perangkat desa.... (RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.)

Info Singkat Vol. XV No. 2/II/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Lupa Password
Silakan masukan alamat E-mail Anda. Kami akan mengirimkan password baru ke E-mail tersebut
Email
Set Ulang Sandi berhasil
Kata sandi telah berhasil dikirim ke alamat E-mail Anda.