Tahun
Hingga
Produk
Buku Individu (17)
Buku Lintas Tim (169)
Buku Tim (550)
Hasil Diskusi (56)
Hasil Penelitian (1)
Info Singkat (1153)
Jurnal Aspirasi (177)
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (188)
Jurnal Kajian (210)
Jurnal Negara Hukum (171)
Jurnal Politica (148)
Parliamentary Review (105)
Menemukan 550 data.
Image

Pelindungan data pribadi dalam perundang-undangan Indonesia, belum memberikan kepastian yang begitu jelas dalam memberikan pelindungan kepada masyarakat. Regulasi mengenai data pribadi belum diatur secara spesifik dalam satu undang-undang namun terdapat beberapa Ketentuan yang tersebar dalam beberapa undang-undang yang mencerminkan pelindungan data pribadi, seperti UU ITE, UU Kesehatan, UU Administrasi Kependudukan, UU Perbankan, UU HAM, Peraturan Menteri 20 Tahun 2016, dan lain-lain. Beberapa ketentuan yang mengatur pelindungan data pribadi yang tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan menyebabkan tumpang tindihnya mekanisme dan kewenangan dalam melakukan pelindungan terhadap data pribadi. Hal tersebut dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan melakukan intervensi terhadap data pribadi yang tentunya dapat menimbulkan kerugian terhadap pelanggaran hak privasi. Untuk itu peraturan khusus tentang pelindungan data pribadi sangat dibutuhkan.... (Novianti, S.H., M.H.)

2021
Buku Tim
Image

Koperasi syariah dalam praktik usahanya diharapkan akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjadi tulang punggung aktivitas sosial, sehingga mampu berkontribusi meringankan beban pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Dengan dukungan kebijakan strategis penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang telah digulirkan pemerintah pada dua tahun terakhir. Diharapkan koperasi syariah mampu memanfaatkan momentum penguatan tersebut. Tentunya, penguatan secara internal terkait SDM, manajerial dan pengawasan serta penciptaan produk yang memiliki daya saing harus terus dilakukan. Sementara itu, pemerintah masih perlu meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM pengawasan koperasi syariah agar kepercayaan masyarakat atas pengelolaan koperasi yang berbasis syariah akan semakin meningkat.... (Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.)

2021
Buku Tim
Image

Dalam 5 (lima) tahun terakhir, sangat terlihat upaya pemerintah dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas dukungan infrastruktur transportasi logistik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor logistik. Pembangunan infrastruktur perlu terus dilakukan dalam upaya peningkatan konektivitas nasional dan pelayanan fasilitas transportasi logistik. Menindaklajuti pembangunan infrastruktur transportasi logistik yang sangat masif, pemerintah perlu meningkatkan perencanaan pembangunan dan pelayanan terhadap fasilitas infrastruktur transportasi logistik secara terintegrasi, baik antarmoda transportasi maupun antar wilayah, sehingga lebih menjamin efisien pemanfaatannya. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat perlu bekerja sama mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan terhadap fasilitas- fasilitas infrastruktur yang ada.... (Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.)

2021
Buku Tim
Image

Berdasarkan uraian di atas, beberapa kesimpulan dapat diambil terkait peran DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel dalam pembuatan kebijakan politik di Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan, di antaranya adalah pertama, efektivitas peran politik DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel dalam proses pembuatan kebijakan politik di Provinsi Sumsel dan Kalsel masih sangat lemah; kedua, lemahnya peran DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel tersebut salah satunya karena masih terbatasnya SDM yang berkualitas di DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel. Hal ini terkait dengan masalah belum maksimalnya fungsi tenaga ahli baik dalam proses rekrutmennya maupun dalam hal kualitas kinerjanya; ketiga, DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel secara singkat dapat dikatakan belum bisa mempraktikkan fungsi keterwakilan politiknya dengan efektif, terutama dalam konteks penyediaan respons dan tanggung jawab pada penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalsel, di mana salah satu idealisme yang belum terpenuhi dengan efektif adalah menyalurkan aspirasi, harapan, dan kepentingan masyarakat atau konstituen agar terakomodasi dalam kebijakan politik, khususnya perda. Masalahnya bukan pada tidak adanya upaya DPRD Provinsi Sumsel dan Kalsel untuk menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat atau konstituen, tetapi pada sinergitas hubungan kinerja antara DPRD dengan Pemprov Sumsel dan Kalsel yang belum sinkron; Keempat, salah satu penyebab utama penyaluran aspirasi masyarakat atau konstituen oleh DPRD kurang atau tidak efektif adalah karena DPRD belum mampu sepenuhnya memahami alur kerja birokrasi Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kalsel dalam proses pembuatan suatu kebijakan, sehingga seringkali, masukan-masukan yang disampaikan DPRD kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan baru masuk “di tengah jalan” ketika proses sudah berjalan, bukan pada tahap penginventarisasian permasalahan lagi. Ini mengakibatkan masukan yang diberikan DPRD seringkali tidak terakomodasi karena Pemerintah Provinsi Kalsel sudah terlanjur menetapkan prioritas permasalahan yang dijadikan dasar bagi pembuatan perda-perda pada tahun berjalan.... (Aryojati Ardipandanto, S.IP.)

2021
Buku Tim
Image

Penggunaan data pribadi rentan terhadap penyalahgunaan terutama terkait penyalahgunaan perdata yang artinya menimbulkan kerugian bagi pemilik/subjek data. Kerugian tersebut dapat berupa wanprestasi dalam bentuk pelanggaran perjanjian (kontraktual) dan penyalahgunaan keadaan serta dapat pula dalam bentuk perbuatan melawan hukum karena melanggar UU seperti penipuan, dan pencemaran nama baik, maupun akibat kelalaian pengamanan data pribadi. Terhadap penyalahgunaan perdata ini, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Pembentuk UU tentang Pelindungan Data Pribadi hendaknya mengadopsi kedua bentuk penyelesaian sengketa ini. ... (Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.)

2021
Buku Tim
Image

Kelembagaan LLAJ ini berangkat dari kekuasaan negara dan ada tanggung jawab negara dalam LLAJ. Oleh karena itu, implementasi kelembagaan LLAJ ini berbanding lurus dengan fungsi pemerintahan, baik fungsi pengaturan, fungsi pelayanan, maupun fungsi pemberdayaan. Kelembagaan LLAJ ini berada dalam suatu sistem hukum, sehingga dalam kelembagaan ini dilihat dari aspek hukumnya dan lembaganya. Kelembagaan LLAJ ini mempunyai UU LLAJ sebagai insfrastruktur kelembagaan dengan norma-norma di dalamnya sebagai substansi hukum. UU LLAJ juga melakukan penataan kelembagaan dengan membedakan lembaga pemegang peran (role occupant) yang dilaksanakan oleh pembina LLAJ dan lembaga pelaksana (implementing agensy) oleh penyelenggaran LLAJ yang didukung oleh forum LLAJ, serta memiliki mekanisme kelembagaan berupa pembinaan, penyelenggaraan, dan forum koordinasi. Implementasi kelembagaan LLAJ secara umum sudah dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan dalam UU LLAJ tersebut, yaitu lima pilar kelembagaan, unsur tetrahelix, dan forum LLAJ. Namun, dalam implementasi tersebut masih ditemui permasalahan. Implementasi kelembagaan LLAJ secara hukum menunjukkan ada kekosongan hukum sebagai dampak dari belum terlaksananya pendelegasian pengaturan secara keseluruhan, terjadi dishamonisasi antar-norma baik dalam UU LLAJ, maupun secara vertikal dan horizontal, terjadi tumpang-tindih pengaturan, dan UU LLAJ sudah tidak sesuai dengan perubahan sosial dalam masyarakat. Permasalahan implementatif tersebut juga ditemui dalam implementasi kelembagaan LLAJ dari aspek lembaganya meskipun UU LLAJ telah mengatur secara jelas adanya penataan kelembagaan dan mekanisme kelembagaannya. Pelaksanaan kelembagaan LLAJ secara lembaga menunjukkan belum terintegrasi dan terkoordinasi secara optimal, sehingga masih terjadi tumpang-tindih kewenangan dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mewujudkan kelembagaan LLAJ tersebut, diperlukan kerja sama antar-pemegang kekuasaan negara dan menangguhkan ego-sektoral masing-masing kementerian/lembaga sehingga keempat fungsi negara dan ketiga fungsi pemerintahan dapat berjalan secara dinamis untuk mewujudkan tujuan negaara dalam sub-urusan lalu lintas dan angkutan jalan. Penataan regulasi harus segera dilakukan oleh DPR dengan pembentukan hukum (law making process) untuk memperbarui UU LLAJ, serta melakukan evaluasi terhadap undang- undang yang terkait dengan UU LLAJ. Pemerintah juga harus segera melakukan perubahan terhadap peraturan pelaksanaan dari UU LLAJ serta pembentukan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pendelegasian pengaturan UU LLAJ yang belum terwujud dan segera melakukan redesign kelembagaan LLAJ secara institusi.... (Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.)

2021
Buku Tim
Image

Rendahnya kontribusi pengelolaan aset terhadap penerimaan tidak serta merta berarti bahwa pengelolaan BMN belum dilakukan secara optimal. Untuk menilai optimalisasinya, pemetaan potensi pemanfaatan aset perlu dilakukan. Namun demikian, potensi pemanfaatan BMN untuk mendukung penerimaan APBN dianggap masih cukup besar sehingga perlu upaya untuk merealisasikannya. Untuk itu, perlu kebijakan dan strategi yang tepat yang dibuat berdasarkan hasil analisis informasi dan data yang memadai (evidence based decision making process). Hal-hal yang menghambat pencapaian tujuan tersebut perlu dianalisis dengan lebih baik dan dicari solusi praktis untuk mengatasinya. Pertimbangan aspek ekonomis dan opportunity cost perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan kebijakan terkait pemanfaatan, aset dengan tetap memperhatikan aspek governance dan kehati-hatiannya. Dengan demikian tujuan optimalisasi pemanfaatan BMN untuk mendukung APBN diharapkan dapat segera diwujudkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan jelas sehingga pengelolaan BMN menjadi lebih tertib, selain itu perlunya peningkatkan sumber daya manusia baik dari kuantitas maupun kualitas, sehingga tugas dan tanggung jawab dapat terpenuhi sesuai dengan pekerjaannya masing- masing.... (Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.)

2021
Buku Tim
Image

Urgensi pelindungan data pribadi konsumen di era digital sangat penting untuk segera diberlakukan demi terciptanya kepastian dan pelindungan hukum bagi konsumen. Dengan masuknya era digital yang dipadukan dengan fenomena dan potensi big data maka data pribadi telah menjelma menjadi suatu komoditas berharga. Hal ini bukannya tanpa sebab mengingat pengembangan ekonomi digital terbukti dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Meskipun memiliki nilai ekonomis tinggi namun sayangnya pelindungan data pribadi konsumen di Indonesia masih belum maksimal. Tersebarnya isu data pribadi ke dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tidak lansgung menyebabkan maraknya penyalahgunaan data pribadi yang meresahkan masyarakat (konsumen). Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi sangat dinanti tidak hanya untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, namun juga pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia (konsumen) di manapun data pribadi tersebut berada. Pengesahan RUU Pelindungan Pribadi seyogyanya harus dibarengi dengan revisi atau perubahan UU Pelindungan Konsumen, di mana kedua aturan tersebut nantinya harus ditetapkan dengan standar yang tinggi sehingga mampu mengakomodasi pelindungan data pribadi konsumen untuk memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi.... (Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.)

2021
Buku Tim
Image

Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan dalam rangka penguatan ekonomi dan keuangan syariah serta implementasi Master- plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, yaitu: a) Melakukan Penguatan Halal Value Chain; b) Penguatan Sektor Keuangan Syariah; c) Penguatan Sektor Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah; d) Penguatan di Bidang Ekonomi Digital; e) Melaksanakan strategi dasar berupa Peningkatan Kesadaran Publik, Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia, Penguatan Kapasitas Riset Dan Pengembangan (R&D), dan Penguatan Fatwa, Regulasi dan Tata Kelola.... (Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.)

2021
Buku Tim
Image

Arah utama pengembangan Industri Keuangan Syariah Indonesia mengacu pada penguatan kelembagaan keuangan syariah, penciptaan supply dan demand keuangan syariah yang berkelanjutan dan pembentukan ekosistem keuangan syariah serta industri halal yang terintegrasi. Sementara untuk penguatan IKNB Syariah bertumpu pada penguatan permodalan, mengedepankan keunggulan dan diferensiasi produk, pengembangan SDM dan teknologi informasi serta kerangka pengaturan yang memadai.... (Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.)

2021
Buku Tim
Lupa Password
Silakan masukan alamat E-mail Anda. Kami akan mengirimkan password baru ke E-mail tersebut
Email
Set Ulang Sandi berhasil
Kata sandi telah berhasil dikirim ke alamat E-mail Anda.