Tahun
Hingga
Produk
Buku Individu (17)
Buku Lintas Tim (169)
Buku Tim (550)
Hasil Diskusi (56)
Hasil Penelitian (1)
Info Singkat (1143)
Jurnal Aspirasi (177)
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (180)
Jurnal Kajian (210)
Jurnal Negara Hukum (171)
Jurnal Politica (148)
Parliamentary Review (100)
Menemukan 550 data.
Image

Kinerja sektor industri pupuk diharapkan dapat meningkat dengan diberlakukannya penetapan harga gas bumi paling tinggi sebesar USD6 per MMbtu. Dengan harga gas bumi yang relatif murah tersebut maka beban biaya produksi industri pupuk juga akan semakin rendah. Dengan demikian, industri pupuk nasional dapat meningkatkan produksi dan mampu bersaing di pasar global. Di sisi lain, kebijakan tersebut memiliki trade off yang berdampak pada penurunan penerimaan negara dari gas bumi. Berdasarkan evaluasi awal, kebijakan penyesuaian harga gas bumi berdampak positif bagi peningkatan kinerja industri pupuk. Indikasinya tampak dari terstimulasinya peningkatan konsumsi gas bumi oleh industri pupuk walaupun sempat terdisrupsi akibat pandemi Covid-19. Namun dalam jangka panjang, pengaruh kebijakan penyesuaian harga gas bumi tersebut masih samar diketahui dampakya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, diperlukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi peningkatan produksi dan daya saing industri nasional di pasar global maupun penurunan penerimaan negara dari gas bumi. Terlepas dari horizon waktunya, komitmen dan keseriusan pemerintah untuk melakukan (a) revitalisasi pabrik-pabrik pupuk yang sudah tua dan boros energi dan (b) membangun pabrik pupuk baru dengan teknologi paling mutakhir menjadi syarat mutlak. Kebijakan penyesuaian harga gas bumi sebagai insentif ekonomi penting akan sia-sia digulirkan apabila tidak diikuti dengan akselerasi efisiensi produksi pupuk oleh industri pupuk.... (T. Ade Surya, S.T., M.M.)

2022
Buku Tim
Image

Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global perlu memperkuat posisi tawarnya melalui peningkatan daya saing dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing dengan membangun infrastruktur yang maju serta reformasi di bidang hukum dan aparatur negara merupakan salah satu misi RPJPN 200-2025. Infrastruktur berperan penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan dalam menggerakkan roda pembangunan dan memberikan pelayanan bagi masyarakat luas. Infrastruktur adalah komponen utama dalam mengembangkan kegiatan ekonomi dan meningkatkan efisiensi kegiatan ekonomi suatu negara. Investasi dalam pembangunan sarana infrastruktur, diyakini memiliki pengaruh yang besar terhadap pembangunan perekonomian suatu negara. Meskipun alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya, hal ini belum mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur nasional. Melihat data belanja daerah dalam APBD dari tahun ke tahun, belanja modal yang biasanya sebagai salah satu jenis belanja yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur persentasenya masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.... (Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.)

2022
Buku Tim
Image

Kebijakan fiskal merupakan salah satu subbidang pengelolaan keuangan Negara yang memiliki cakupan luas, di samping subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang pengelolaan kekayaan negara. Kebijakan fiskal tahun 2022 berfokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi struktural. Guna mendukung kebijakan fiskal tiga reformasi fiskal dijalankan pemerintah yaitu reformasi pendapatan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), reformasi penganggaran melalui spending better, serta pembiayaan, dengan mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent, dan inovatif. Reformasi kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan sebagai dampak dari program penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satu extraordinary policy tentang keuangan negara yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut adalah mengenai kewenangan pemerintah dalam menetapkan batas defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 yakni dalam kurun waktu 2020-2022. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2023 besaran defisit anggaran harus kembali normal menjadi paling tinggi 3% dari PDB. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi fiskal, konsolidasi fiskal antara pusat dan daerah menjadi isu yang penting. Melalui kebijakan fiskal pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong terwujudnya belanja daerah yang berkualitas. Isu belanja berkualitas sangat relevan menjadi substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, seringkali ditemukan permasalahan tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan, hal ini menjadi penghambat bagi terwujudnya belanja daerah yang berkualitas.... (Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.)

2022
Buku Tim
Image

Pembinaan kesadaran bela negara dan cinta tanah air, sangat penting untuk terus ditanamkan sebagai landasan sikap dan perilaku berbangsa dan bernegara Indonesia dalam membangun daya tangkal bangsa dan negara dalam menghadapi kompleksitas dinamika ancaman yang berkembang sekaligus untuk mewujudkan ketahanan nasional. Kemampuan untuk menghadirkan dan mengemas berbagai konten acara yang mengandung muatan nilai-nilai kebangsaan dan bela negara menjadi tantangan utama yang dihadapi Lembaga Penyiaran Publik di tengah arus perkembangan teknologi dan informasi. Tuntutan membuat konten siaran yang kreatif dan berkualitas semakin tinggi, demi menarik lebih banyak pemirsa dan khalayak, di tengah hadirnya berbagai platform media. Oleh karena itu, menjadi penting agar seluruh konten siaran di seluruh media dan seluruh platform, tidak melanggar undang- undang, konstitusi maupun norma yang ada. Di tengah perkembangan kemajuan jaman serta semakin beragamnya konten penyiaran di berbagai platform, Lembaga Penyiaran Publik dituntut untuk mampu membantu menyebarluaskan nilai nilai kesadaran bela negara baik dilingkungan tugas dan fungsinya serta kepada masyarakat luas, sebagai upaya membangun karakter bangsa yang menyadari akan hak dan kewajibannya untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Hal ini dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kesadaran bela negara dan cinta tanah air serta terbentuknya karakter kuat bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.... (Aulia Fitri, S.IP., M.Si. (Han))

2022
Buku Tim
Image

Permasalahan seputar data dalam penanganan pandemi Covid-19 menjadi perhatian dimana terdapat isu seputar perbedaan data kasus Covid-19 antar instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tidak validnya data bansos, terkait data penerima vaksin yang masih bermasalah, dan berbagai persoalan seputar data lainnya. Data Complexity tersebut membuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi penting untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan SDI menjadi sebuah kebijakan yang dapat merujuk pada model collaborative governance yang biasanya mengacu pada sekelompok stakeholder yang saling ketergantungan, biasanya dari berbagai sektor yang bekerja sama dalam mengembangkan dan melaksanakan kebijakan untuk mengatasi masalah kompleks atau situasi multi-faceted problems. Pertama, dalam siklus proses kolaborasi dibutuhkan komunikasi yang baik untuk mencapai kesepakatan. Kedua, kepercayaan antar pemerintah pusat dan daerah diperlukan pada tahap ini yaitu kepercayaan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling berusaha mewujudkan SDI melalui detail norma yang telah disepakati bersama seperti penggunaan standar data nasional serta SOP terkait pengumpulan data dan sinkronisasi data.... (ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.)

2022
Buku Tim
Image

Dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana secara online saat ini mengacu pada SE MA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya; dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Nomor 4 Tahun 2020), serta SE Sekretaris MA Nomor 8 Tahun 2020 pada tanggal 7 September 2020. Sementara itu, proses persidangan online yang dilaksanakan oleh Kejaksaan merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di Tengah Pandemi Covid 19. Dasar hukum pelaksanaan sidang online tersebut masih banyak dinilai oleh sebagian pihak memiliki pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan terdakwa hadir di mukahukum SE MA dan Instruksi Jaksa Agung tersebut dianggap tidak kuat, oleh karenanya perlu diatur dalam peraturan setingkat undang-undang, dalam hal ini melalui revisi terhadap KUHAP. persidangan dalam menjalani persidangan. Selain itu, dasar ... (NOVERDI PUJA SAPUTRA, M.H.)

2022
Buku Tim
Image

Dalam demokrasi maju, ormas dan partai politik seharusnya terpisah secara kepentingan. Sebaliknya, demokrasi yang mendekati otoriter, ormas dibayang-bayangi oleh pemerintahan. Dalam dua rezim orde baru dan pascareformasi, Indonesia belum mencirikan hubungan ormas dan OSP benar-benar terpisah bahkan antara pembentukan ormas dan OSP menunjukkan kesalingan. Hingga saat ini, terdapat OSP berstatus ormas. Penyebab OSP berstatus ormas antara lain: 1) irisan aktivitas yang sama antara ormas dengan OSP, 2) sejarah yang panjang OSP zaman Orde Baru memiliki pondasi secara keorganisasian dan finansial, 3) undang-undang yang terbuka untuk membentuk ormas. OSP berstatus ormas memberi dampak pada ketidakadilan dalam demokrasi elektoral. Di sisi lain, ormas di Indonesia bertindak sebagai kelompok pemenang suatu kontestasi politik. Antara ormas dan OSP juga dapat lahir dari swadaya masyarakat. OSP yang mapan secara finansial kemudia dapat melegalkan diri menjadi ormas. Hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih aktivitas. ormas ditekankan tidak berorientasi keuntungan atau pun kekuasaan. Sedangkan OSP memiliki tujuan yang sama dengan partai politik.... (ARYO WASISTO, M.Si.)

2022
Buku Tim
Image

Presiden Joko Widodo mengatakan salah satu penyebab tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan pembangunan di Indonesia adalah masih adanya perbedaan data. Hal ini dapat kita lihat meskipun hasil berbagai survei di atas menunjukkan banyak kemajuan terhadap seluruh pembangunan digital di Indonesia baik itu dari sisi pemerintahan maupun masyarakat, namun belum menjamin tingkat kesesuaian serta keselarasan data, sudah sepenuhnya berjalan dan dapat digunakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022-Advancing Digital Economy and Finance di Nusa Dua Bali mengatakan saat ini pemerintah memiliki 24.400 (dua puluh empat ribu empat ratus) aplikasi yang digunakan baik itu untuk operasional maupun administrasi secara parsial dan ini menimbulkan ketidakefisienan serta pemborosan. Diperlukan transformasi ke depannya agar berbagai aplikasi tersebut dapat terintegrasi sehingga pelaksanaan tugas pemerintah dapat lebih terkoordinasi dan efisien sehingga dapat menghemat belanja operasional pemerintah. Pemerintah berupaya menata ulang ribuan aplikasi tersebut dengan menghasilkan satu super aplikasi atau paling banyak 8 (delapan) aplikasi saja.... (SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.)

2022
Buku Tim
Image

Bantuan sosial BBM bersubsidi diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang miskin dan rentan miskin untuk mengkompensasi dugaan adanya penurunan konsumsi. Konsumsi rumah tangga yang teragregasi menjadi permintaan agregat berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun laju inflasi yang sudah meningkat jauh sebelum pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi dan ekspektasi masyarakat yang terbangun dari adanya informasi “pendahuluan” sebelum harga BBM bersubsidi benar-benar naik per 3 September 2022, telah memberi adjustment time bagi para rumah tangga terhadap keputusan konsumsinya. Skenario simulasi yang telah dilakukan memberikan indikasi penting bahwa bantuan sosial BBM bersubsidi secara relatif bias kepada peningkatan konsumsi rumah tangga di wilayah perdesaan dibandingkan perkotaan. Selain itu, bantuan sosial BBM bersubsidi mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan. Pemberian bantuan sosial BBM bersubsidi pun membantu rumah tangga mencapai tingkat kepuasan sama yang lebih baik dibandingkan jika tidak memberikan bantuan sosial BBM bersubsidi tersebut, khususnya bagi rumah tangga kelas menengah ke bawah di wilayah perdesaan dan perkotaan.... (Iwan Hermawan)

2022
Buku Tim
Image

Oleh: Riris Katharina & Evi Maya Savira Kebijakan SDI merupakan kebijakan yang sangat krusial dalam situasi saat ini, dimana data dan informasi merupakan aset penting bagi ketahanan suatu bangsa dan negara. Dalam pengalaman banyak negara, kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disediakan oleh pemerintah akan menimbulkan trust kepada pemerintah, yang pada akhirnya dapat menjadi modal sosial bagi pembangunan sebuah bangsa dan negara. Oleh karena itu, kebijakan SDI haruslah didukung oleh semua pihak, baik di pusat maupun di daerah. Hingga saat ini capaian yang diperoleh terkait SDI masih dinilai kurang memuaskan karena masih ditemukan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat penggunaan data dalam aplikasi yang berbeda-beda antar instansi. Hal ini juga tampak dari hasil penilaian terhadap maturitas SDI di K/L/D yang menemukan bahwa di pusat justru pelaksanaan SDI masih dalam status terkelola batas bawah. Oleh karena itu, implementasi SDI perlu ditingkatkan di masa mendatang.... (Riris Katarina)

2022
Buku Tim
Lupa Password
Silakan masukan alamat E-mail Anda. Kami akan mengirimkan password baru ke E-mail tersebut
Email
Set Ulang Sandi berhasil
Kata sandi telah berhasil dikirim ke alamat E-mail Anda.