Tahun
Hingga
Produk
Buku Individu (18)
Buku Lintas Tim (169)
Buku Tim (551)
Hasil Diskusi (56)
Hasil Penelitian (1)
Info Singkat (1154)
Jurnal Aspirasi (177)
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (183)
Jurnal Kajian (210)
Jurnal Negara Hukum (171)
Jurnal Politica (148)
Parliamentary Review (105)
Menemukan 551 data.
Image

Pembangunan pariwisata tidak akan berhasil tanpa adanya kerja sama antarsektor dan subsektor. Berkaca dari praktik negara lain, ada yang membuat pelabuhan menjadi sangat maju dan dilengkapi dengan fasilitas sehingga pelabuhan tidak hanya menjadi pelabuhan internasional namun juga menjadi pelabuhan yang mampu menjadi tujuan wisata dan menarik wisman untuk berkunjung. Berbagai atraksi dan fasilitas disiapkan untuk semakin menarik wisman. Beberapa pelabuhan lain dipersiapkan dengan kekhasannya mulai dari kapal tradisional, rumah nelayan, kehidupan sederhana ala desa nelayan namun tetap dilengkapi fasilitas untuk kenyamanan wisman dijadikan daya tarik untuk wisman berkunjung. Pembenahan kota pelabuhan juga menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia. Sinergi dari berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama yang tentu saja harus mendapat dukungan dari lapisan masyarakat sebagai tuan rumah dari tujuan wisata tersebut. Keterpaduan antara pelabuhan dan wisata di sekitarnya harus menjadi prioritas agar mampu menyedot wisman berkunjung terutama pasca pandemi Covid-19 ini.... (Yuni Sudarwati)

2021
Buku Tim
Image

Semangat kedaulatan pangan di perbatasan acapkali luput dari perhatian karena intervensi pasar dan Undang-Undang yang tidak memihak warga negara. Ketersediaan pangan wilayah perbatasan justru terbilang cukup dengan keberagamannya namun masih terfokus pada pangan nasional sehingga hak pangan lokal yang selama ini dikonsumsi warga ikut terabaikan. Peraturan di tingkat pusat dan daerah pun turut menyertakan peniadaan kedaulatan pangan karena pangan dijadikan komoditas, berorientasi mengikuti selera pasar, pencapaian produktivitas dengan mengabaikan faktor lingkungan. Tata kelola pembangunan pertanian lebih fokus pada upaya peningkatan dan mengabaikan pendapatan rumah tangga, sehingga daya beli warga tak seimbang antara produk-produk pabrikan dengan pangan yang berkualitas.... (BURHANUDIN MUKHAMAD FATURAHMAN, S.A.P., M.AP.)

2021
Buku Tim
Image

Tol Laut yang dilakukan oleh pemerintah sudah berjalan hampir 5 tahun, mencatat capaian berupa terciptanya konektivitas baru pada daerah terpencil terluar tertinggal dan perbatasan yang dibuktikan dengan jumlah pelabuhan singgah bertambah, distribusi logistik khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting yang lebih besar dibandingkan masa sebelumnya serta menurunnya disparitas harga di beberapa daerah, namun masih banyak yang harus diperbaiki dan ditingkatkan pada program ini ke depan. Dalam konteks kebijakan tol laut, infrastruktur, pemanfaatan sumber daya, dan tenaga kerja terampil menjadi faktor pendukung yang sangat dibutuhkan untuk memicu pembangunan ekonomi yang diukur dengan kesejahteraan sosial, kesetaraan upah, dan disparitas harga. Perubahan dan pengembangan kebijakan tol laut secara ekonomi merupakan syarat keharusan melalui SDM, Digitalisasi, Kapal, Pelabuhan dan Sistem Logistik. Dengan Program Tol Laut diharapkan kegiatan perekonomian wilayah menggerakkan perekonomian negara.... (Izzaty)

2021
Buku Tim
Image

Penanganan terhadap kecelakaan lalu lintas diatur dalam Bagian Kedua Bab XIV UU tentang LLAJ, bahwa untuk lakalantas dengan kerugian materil dan korban luka ringan, penyelesaiannya dilakukan dengan berita acara singkat. Sedangkan lakalantas yang menimbulkan korban luka berat atau meninggal dunia, maka penyelesaian perkaranya diselesaikan dengan berita acara biasa. Dalam hal korban meninggal dunia akibat lakalantas, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Penyelesaian melalui proses pidana dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Pada kenyataannya ada kasus menonjol yang menimbulkan korban meninggal dunia, pelaku divonis hukuman ringan atau bebas. Dalam hal ini hakim menggunakan teori pemidanaan restorative justice. Restorative justice membutuhkan usaha-usaha yang kooperatif dari komunitas dan pemerintah untuk menciptakan sebuah kondisi di mana korban dan pelaku dapat merekonsiliasikan konflik mereka dan memperbaiki luka-luka mereka. Dengan demikian, hukuman yang berdasarkan restorative justice merupakan perspektif hukum yang ikut memasukkan pertanggungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan. Kepolisian RI sebagai penyidik mempunyai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus lakalantas di luar pengadilan, termasuk apabila menimbulkan korban luka berat dan meninggal dunia. Dengan memenuhi persyaratan dan terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, sehingga pidananya gugur.... (Puteri Hikmawati, S.H., M.H.)

2021
Buku Tim
Image

Pemanfaatan teknologi informasi telah menjadi kebutuhan dalam sistem transportasi publik. Kondisi ini perlu didukung dengan penguatan peran pemerintah dalam pengembangan transportasi publik serta upaya penguatan peran transportasi publik. Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan mobilitas dan aksestabilitas masyarakat, sistem angkutan publik di kawasaan perkotaan sudah seharusnya berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi. Saat ini selain angkutan taksi, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi juga dimanfaatkan oleh perusahaan penyedia aplikasi untuk mengoperasikan layanan transportasi berbasis aplikasi online. Ketiadaan regulasi transportasi berbasis aplikasi online, khususnya dalam UU tentang LLAJ berimplikasi pada masalah perizinan penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi online serta pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pihak, yaitu konsumen pengguna dan penyedia jasa layanan transportasi berbasis aplikasi online. Hasil penelitian lapangan menunjukkan dukungan terhadap perlunya perizinan untuk transportasi berbasis aplikasi online. Perbedaan standar persyaratan penyelenggaran transportasi online baik secara administrasi maupun teknis dengan transportasi umum konvensioanl menyebabkan standar jaminan keselamatan dalam penggunaan transportasi online belum dapat dipenuhi baik oleh pengemudi transportasi online maupun penyelenggara aplikasi. Pengaturan transportasi online dalam peraturan perundang- undangan yang memiliki daya laku hukum yang setara dengan pengaturan transportasi umum lainnya, sudah menjadi suatu kebutuhan. Mengingat keberadaan transportasi online sebagai suatu fenomena sosial yang tidak bisa dipungkiri dan dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat. Dalam hal ini peraturan perundang- undangan dimaksudkan sebagai sarana ketertiban atau pedoman perilaku bagi masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi online. Regulasi transportasi online juga akan berfungsi sebagai instrumen pembangunan karena dapat menggerakkan sumber daya untuk mencapai suatu tujuan, yaitu kesejahteraan masyarakat.... (Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.)

2021
Buku Tim
Image

Perkembangan reformasi birokrasi khususnya di bidang pelayanan publik semakin menunjukkan peningkatan kualitas. Walaupun masih terdapat hambatan dan kendala yang dihadapi, namun penyelenggaraan pelayanan publik di daerah terutama MPP dan inovasi pelayanan publik di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan beberapa hal antara lain: 1) Adanya komitmen pemimpin dalam hal ini kepala daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerahnya; 2) Adanya SDM yang mumpuni dan memadai yang dapat menjalankan birokrasi pelayanan publik dengan optimal; 3) Adanya fasilitas, sarana, dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan pelayananpublik;4) Adanyainovasidankreativitasyangdikembangkan dalam pelayanan publik; 5) Adanya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; 6) Adanya peluang dan tantangan dalam perkembangan e-Government dan kemajuan di bidang Informasi Teknologi (IT); dan 7) Adanya partisipasi masyarakat yang aktif dan melek IT untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik olehpemerintah daerah. ... (Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA)

2021
Buku Tim
Image

Desa sebagai unit organisasi pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat memiliki peranan yang sangat strategis, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik. Maka kewenangan yang ditunjang dengan inovasi serta mendapat bantuan sarana-prasarana dari pemerintah diatasnya sangat diperlukan guna penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa. Dalam hal ini regulasi tentang pengaturan desa dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik bagi masyarakat desa. Dengan demikian meski desa telah mengupayakan kemandiriannya namun alangkah baiknya bila pemerintah kabupaten dan kecamatan terus memberikan bimbingan teknis atau sosialisasi kepada seluruh aparat desa serta membantu desa bila menemukan kendala dalam pembangunannya. Meski demikian, aparatur desa tetap harus terus mengupayakan agar sarana dan prasarana desa tetap tersedia melalui penggunaan dana desa. Dana desa yang diterima melalui pengaturan dalam UU Desa harus mampu digunakan secara kreatif untuk terus menumbuhkan inovasi-inovasi bagi pemberian layanan pada masyarakat desa. Pemanfaatan pengelolaan dana desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembiayaan program pemberdayaan masyarakat desa.... (Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.)

2021
Buku Tim
Image

Pelanggaran ODOL di Indonesia telah berada pada situasi yang mengkhawatirkan sehingga membutuhkan penanggulangan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Penanggulangan tersebut dapat menggunakan jalur penal dan nonpenal. Dari hasil kajian dikatahui bahwa penanggulangan melalui jalur penal khususnya dalam penegakan hukum, dapat dilihat dari unsur yang mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri, yaitu ketentuan hukum yang berlaku, struktur hukum, dan budaya hukum. Jika dilihat dari ketentuan yang ada dalam UU LLAJ, sudah cukup komprehensif dalam mengatur mengenai dimensi dan batasan beban dalam pengangkutan. Selain itu, UU LLAJ juga sudah memisahkan mengenai kejahatan dan pelanggaran dalam ketentuan di dalamnya. Lebih lanjut UU LLAJ UU tentang LLAJ juga sudah mengklasifikasikan korporasi sebagai pelaku pelanggaran ODOL yang dapat dikenai ancaman pidana pembekuan dan/atau pencabutan dan denda yang besar, dan pidana pembekuan status perusahaan atau pencabutan izin perusahaan. Namun dalam praktik, terobosan pidana tersebut hampir tidak pernah dilaksanakan, khususnya di 2 (dua) daerah yang menjadi objek penelitian. Penanggulangan pelanggaran ODOL juga harus menempuh jalur nonpenal, karena jalur penal terbukti tidak cukup sebagai sarana penanggulangan. Direktorat Jenderal Hubungan darat telah merencanakan beberapa upaya yang menjadi bagian dari jalur nonpenal penanggulangan ODOL. Upaya yang dimaksud adalah penyebaran edukasi atas bahaya pelanggaran ODOL dan kerugian yang ditimbulkannya terhadap pihak yang terkait dalam pelanggaran ODOL, upaya revitalisasi jembatan timbang, dan upaya pemecahan konsetrasi pengiriman barang melalui moda transportasi darat. Upaya tersebut sampai saat ini belum berjalan maksimal, sebab masih belum dituangkan dalam sebuat peraturan hukum yang mengikat dan berlaku di seluruh indonesia. Oleh sebab itu pemerintah harus memperbaiki ketentuan terkait dengan upaya nonpenal dalam penanggulangan ODOL di Indonesia.... (Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.)

2021
Buku Tim
Image

Preservasi jalan nasional di Provinsi Jawa Timur dilaksanakan oleh BBPJN VIII Surabaya. Penanganan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan nasional di Provinsi Jawa Timur telah dianggarkan di APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 dalam masing-masing Paket Preservasi yang di dalamnya terdapat pekerjaan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Permasalahan yang dihadapi dalam hal pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan nasional di Provinsi Jawa Timur, yaitu database kondisi jalan belum akurat, umur rencana tidak dapat diprediksi dengan akurat, SDM yang kurang memadai, dan pemahaman SDM yang rendah terhadap jenis dan permasalahan kerusakan jalan. Adapun preservasi jalan nasional di Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh BBPJN lI Medan. BBPJN lI Medan sudah menerapkan pola preservasi dengan penanganan sistem long segment diperluas. Permasalahan dalam pelaksanaan preservasi jalan nasional di Provinsi Sumatera Utara yaitu kurangnya pendanaan preservasi jalan nasional. Keterbatasan pendanaan preservasi jalan nasional dialami di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal kekurangan anggaran preservasi jalan, UU tentang LLAJ telah mengatur mengenai Dana Preservasi jalan yang digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan. Namun, berdasarkan hasil penelitian, ketentuan mengenai Dana Preservasi Jalan dan Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan dalam UU tentang LLAJ hingga saat ini belum dapat diimplementasikan dan karenanya unit pengelola Dana Preservasi Jalan belum dibentuk hingga saat ini. Hal ini dikarenakan sumber Dana Preservasi Jalan dimaksud dalam ketentuan ini merupakan penerimaan yang menjadi hak negara yang harus dimasukkan dalam APBN berdasarkan Pasal 3 ayat (5) UU Keuangan Negara. Demikian pula, penerimaan yang menjadi hak daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD berdasarkan Pasal 3 ayat (6) UU Keuangan Negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu mendorong pelaksanaan ketentuan Dana Preservasi Jalan dan unit pengelola Dana Preservasi Jalan yang telah diatur dalam UU tentang LLAJ demi mengatasi permasalahan kekurangan pembiayaan preservasi jalan baik berupa pemeliharaan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi jalan.... (Monika Suhayati, S.H., M.H.)

2021
Buku Tim
Image

Pelayanan publik di Indonesia terutama untuk pelayanan barang, jasa, dan administratif sudah diarahkan pada pemerintahan digital. Hal ini dapat dilihat dari regulasi yang sudah dihadirkan oleh pemerintah, terakhir dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Namun demikian, perkembangan pelayanan publik yang memanfaatkan pemerintahan digital hingga saat ini masih mengalami kendala. Pandemi Covid-19 harus dijadikan momentum untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia dengan memanfaatkan pemerintahan digital. Pemerintah Indonesia harus berpacu dengan waktu untuk memperbaiki pemerintahan digitalnya. Selain pemutahiran media teknologi dan informasi, aparatur juga harus dibenahi. Kualitas SDM yang profesional dalam menjalankan pemerintahan digital menjadi sebuah prasyarat penting. Selain perubahan di tataran pemerintahan (termasuk aparatur), pemerintahan digital membutuhkan peran masyarakat. Masyarakat harus berubah mengikuti perkembangan pemerintahan digital. Untuk mampu mengubah masyarakat, pemerintah perlu melakukan sosialisasi, menghadirkan teknologi informasi secara langsung, dan menggerakkan masyarakat untuk menggunakan teknologi informasi yang tersedia. Sosialisasi yang efektif adalah mendorong masyarakat untuk mencoba berbagai perangkat teknologi informasi yang tersedia. Dengan demikian lama kelamaan budaya masyarakat diharapkan dapat berubah, dari yang senang tatap muka menjadi virtual. Untuk ini, masyarakat harus diberikan aplikasi yang dapat menjawab seluruh kekhawatiran masyarakat, terutama untuk bertanya atau menyampaikan feedback bahkan keluhan.... (Riris Katarina)

2021
Buku Tim
Lupa Password
Silakan masukan alamat E-mail Anda. Kami akan mengirimkan password baru ke E-mail tersebut
Email
Set Ulang Sandi berhasil
Kata sandi telah berhasil dikirim ke alamat E-mail Anda.