Tahun
Hingga
Produk
Buku Individu (17)
Buku Lintas Tim (169)
Buku Tim (550)
Hasil Diskusi (56)
Hasil Penelitian (1)
Info Singkat (1143)
Jurnal Aspirasi (177)
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (180)
Jurnal Kajian (210)
Jurnal Negara Hukum (171)
Jurnal Politica (148)
Parliamentary Review (100)
Menemukan 2922 data.
Image

Salah satu materi penting dalam revisi keempat UU MK yaitu terkait kewenangan constitutional complaint. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) DPR RI bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD pada 15 Februari 2023 di Komisi III DPR RI. Artikel ini membahas urgensi dan arah pengaturan constitutional complaint. Pembahasan menyimpulkan, constitutional complaint merupakan salah satu mekanisme dalam rangka menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. MK sebagai the guardian of constitution perlu diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas tersebut. DPR RI dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang dapat memberikan wewenang kepada MK untuk mengadili constitutional complaint dengan memperluas penafsiran wewenang MK dalam melakukan Judicial Review dalam revisi keempat UU MK. Meskipun kemudian persoalan kekhawatiran penumpukan perkara constitutional complaint di MK perlu untuk sekaligus dipikirkan dan diantisipasi.... (Prianter Jaya Hairi, S.H., LLM.)

Info Singkat Vol. XV No. 4/II/P3DI/Februari/2023

2023
Februari
Info Singkat
Image

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diragukan potensinya dalam menguatkan resiliensi perekonomian nasional. Dengan kontribusi 62,55% terhadap produk domestik bruto (PDB), UMKM mendominasi serapan tenaga kerja 97,22%, namun porsi pembiayaan untuk UMKM baru mencapai 21%. Tulisan ini mengkaji bagaimana memperkuat resiliensi UMKM di tengah ketidakpastian global dan pelemahan aktivitas ekonomi nasional. Mulai dari pembentukan regulasi yang pro UMKM, peningkatan plafon pembiayaan, pemberian suku bunga berjenjang dan penghapusan agunan, termasuk juga ambisi kredit tanpa bunga atau 0%. Tulisan ini juga mengkaji upaya apa lagi yang dapat dilakukan untuk menguatkan UMKM. DPR RI melalui Komisi XI perlu mendorong pemerintah mengidentifikasi faktor penyebab masih relatif tingginya suku bunga di Indonesia dan memastikan keberpihakan industri perbankan dalam memfasilitasi pembiayaan UMKM. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong terciptanya blueprint pengembangan UMKM nasional yang berkelanjutan, meliputi digitalisasi satu data UMKM yang terintegrasi, ekosistem inklusi keuangan, proteksi pasar dalam negeri UMKM, memperbesar peran UMKM dalam rantai pasok global, hingga memperluas dukungan kemitraan, pembinaan dan pendampingan. ... (Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.)

Info Singkat Vol. XV No. 4/II/P3DI/Februari/2023

2023
Februari
Info Singkat
Image

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diragukan potensinya dalam menguatkan resiliensi perekonomian nasional. Dengan kontribusi 62,55% terhadap produk domestik bruto (PDB), UMKM mendominasi serapan tenaga kerja 97,22%, namun porsi pembiayaan untuk UMKM baru mencapai 21%. Tulisan ini mengkaji bagaimana memperkuat resiliensi UMKM di tengah ketidakpastian global dan pelemahan aktivitas ekonomi nasional. Mulai dari pembentukan regulasi yang pro UMKM, peningkatan plafon pembiayaan, pemberian suku bunga berjenjang dan penghapusan agunan, termasuk juga ambisi kredit tanpa bunga atau 0%. Tulisan ini juga mengkaji upaya apa lagi yang dapat dilakukan untuk menguatkan UMKM. DPR RI melalui Komisi XI perlu mendorong pemerintah mengidentifikasi faktor penyebab masih relatif tingginya suku bunga di Indonesia dan memastikan keberpihakan industri perbankan dalam memfasilitasi pembiayaan UMKM. Selain itu, DPR RI melalui Komisi VII perlu mendorong terciptanya blueprint pengembangan UMKM nasional yang berkelanjutan, meliputi digitalisasi satu data UMKM yang terintegrasi, ekosistem inklusi keuangan, proteksi pasar dalam negeri UMKM, memperbesar peran UMKM dalam rantai pasok global, hingga memperluas dukungan kemitraan, pembinaan dan pendampingan. ... (Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.)

Info Singkat Vol. XV No. 4/II/P3DI/Februari/2023

2023
Februari
Info Singkat
Image

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui pentingnya bahasa daerah dalam menjaga keragaman budaya, termasuk bahasa daerah sebagai kekayaan Indonesia. Namun, bahasa daerah terancam punah dan diperlukan upaya penyelamatan melalui kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Kebijakan ini masih memiliki permasalahan hukum. Karenanya, tulisan ini mengkaji kebijakan revitalisasi bahasa daerah dan pemenuhan kebutuhan hukum bahasa daerah. Hasil kajian menunjukkan kondisi bahasa daerah secara global dan nasional sudah mengarah pada kepunahan, kebijakan revitalisasi dititikberatkan pada pendidikan, dan belum mempunyai kerangka hukum yang kuat. Kebutuhan hukum bahasa daerah juga masih belum terpenuhi oleh kebijakan revitalisasi. Karenanya, diperlukan penguatan kerangka regulasi dengan undang-undang bahasa daerah, dukungan anggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Berdasarkan fungsinya, Komisi X DPR RI memainkan peran penting terhadap revitalisasi bahasa daerah, dengan menjadikan RUU Bahasa Daerah sebagai RUU Prioritas; memperjuangkan anggaran bahasa daerah; dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan revitalisasi bahasa daerah. Selain itu, koordinasi dan sinergisitas seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk melindungi bahasa daerah.... (Shanti Dwi Kartika, S.H., M.Kn.)

Info Singkat Vol. XV No. 4/II/P3DI/Februari/2023

2023
Februari
Info Singkat
Image

Dugaan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun menjadi sorotan publik. Dalam LHKPN Rafael memiliki harta sebesar Rp.56,1 miliar. Hal ini menimbulkan kecurigaan karena dianggap tidak sesuai dengan profil gaji dan jabatannya sebagai pejabat Eselon III Ditjen Pajak. Tulisan ini menelaah penerapan pembuktian terbalik terkait harta kekayaan pejabat negara dan penerapannya dalam kasus Rafael Alun. Penerapan pembuktian terbalik dalam kasus Rafael belum dapat menggunakan Pasal 37 dan Pasal 37 A UU Tipikor mengingat kedudukan Rafael belum menjadi terdakwa. Peluang untuk menjerat Rafael dapat dilakukan oleh KPK apabila dalam UU Tipikor memuat pasal yang mengatur tentang delik kekayaan tak wajar (illicit enrichment). Untuk itu, Komisi III DPR dapat melakukan revisi terhadap UU Tipikor untuk mengatur mengenai illicit enrichment dan mekanisme tindak lanjut terhadap LHKPN yang dilaporkan oleh penyelenggara negara... (Novianti, S.H., M.H.)

Info Singkat Vol. XV No. 5/I/P3DI/Maret/2023

2023
Maret
Info Singkat
Image

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima menuai kontroversi karena dianggap melebihi kewenangannya terkait penundaan pemilu. Banyak pihak menilai hal tersebut adalah tindakan inkonstitusional. Tulisan ini menganalisis ranah kewenangan penundaan pemilu serta implikasi dari putusan tersebut. UUD 1945 Pasal 22E mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, begitu juga pada UU Pemilu hanya ada istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan dengan syarat tertentu. Implikasi putusan PN Jakarta Pusat tersebut antara lain dapat menyebabkan instabilitas politik dan ekonomi, merusak tata demokrasi dan konstitusi, pembengkakan anggaran pemilu, serta menurunkan kepercayaan masyarakat hingga memengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu. Putusan tersebut juga dapat dikatakan melanggar UUD 1945 dan mengancam supremasi demokrasi. DPR RI melalui Komisi II dapat meminta keterangan dari KPU dan memastikan pemilu tetap diselenggarakan sesuai jadwal, yaitu pada Februari 2024. Selain itu, Komisi II DPR RI dapat mendorong KPU untuk melakukan evaluasi guna memperbaiki kinerja organisasinya.... (ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.)

Info Singkat Vol. XV No. 5/I/P3DI/Maret/2023

2023
Maret
Info Singkat
Image

Pemerintah menerapkan kebijakan percepatan pengakhiran masa operasi PLTU berbasis batu bara dan menggantikannya dengan pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT). Namun dalam implementasinya terdapat sejumlah tantangan. Tulisan ini bertujuan mengkaji tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut sekaligus mengkaji peluang penundaan percepatan pengakhiran masa operasi beberapa PLTU melalui co-firing. Tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut yaitu, kepastian pendanaan, keterbatasan lahan, dan kemampuan pembangkit listrik berbasis EBT untuk menggantikan peran PLTU berbasis batu bara. Alternatif yang dapat dilakukan sebagai langkah antara, yaitu dengan menunda percepatan pengakhiran masa operasi PLTU berbasis batu bara melalui co-firing, dan peluangnya cukup besar. Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PLTU berbasis batu bara untuk menentukan PLTU mana yang akan masuk dalam daftar prioritas percepatan pengakhiran masa operasinya dan yang akan menerapkan teknologi co-firing. DPR RI melalui Komisi VII perlu melakukan pengawasan terhadap upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini. ... (T. Ade Surya, S.T., M.M.)

Info Singkat Vol. XV No. 5/I/P3DI/Maret/2023

2023
Maret
Info Singkat
Image

Ledakan TBBM Plumpang 3 Maret 2023 lalu menimbulkan korban nyawa, korban luka, dan kerusakan di permukiman sekitar lokasi kejadian. Peristiwa ini membuka fakta bahwa faktor keamanan dan keselamatan fasilitas niaga minyak bumi masih belum mendapatkan perhatian dan ditangani secara serius. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan analisis kritis atas bencana ledakan yang terjadi di TPPM Plumpang agar tidak kembali terulang pada masa yang akan datang. Pertamina perlu meningkatkan sistem keamanan dan keselamatan menuju zero accident. Pemerintah perlu memastikan keselamatan warga dengan bertindak tegas sejak dini atas potensi berkembangnya permukiman ilegal di sekitar fasilitas produksi dan niaga minyak bumi dan menyusun pedoman/aturan yang jelas tentang jarak aman fasilitas dengan permukiman. DPR RI melalui Komisi terkait perlu memantau kinerja Pertamina dan perusahaan swasta bidang minyak dan gas bumi untuk menjamin keamanan dan keselamatan lingkungan pada semua objek vital beresiko tinggi yang dimiliki di seluruh Indonesia.... (Teddy Prasetiawan, S.T., M.T.)

Info Singkat Vol. XV No. 5/I/P3DI/Maret/2023

2023
Maret
Info Singkat
Image

Rendahnya literasi digital pada perempuan menyebabkan kesenjangan digital yang merugikan perempuan serta menghambat keadilan dan kesetaraan. Tulisan ini membahas urgensi literasi digital pada perempuan untuk mengatasi kesenjangan digital yang hingga saat ini masih dihadapi oleh perempuan di Indonesia. Kendala yang dihadapi perempuan terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat dikelompokkan menjadi kendala struktural dan kultural. Diperlukan literasi digital untuk mengatasi masalah kesenjangan digital pada perempuan. Selain itu, diperlukan aksi afirmatif untuk meningkatkan literasi digital pada perempuan. Komisi I DPR RI perlu memastikan bahwa Program Literasi Digital Nasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diakses dan diikuti oleh perempuan. Sedangkan Komisi VI DPR RI dapat meminta Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah untuk meningkatkan literasi digital pada perempuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara Komisi X DPR RI dapat meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memperhatikan literasi digital pada perempuan pelaku seni. ... (Sali Susiana, S.Sos, M.Si.)

Info Singkat Vol. XV No. 5/I/P3DI/Maret/2023

2023
Maret
Info Singkat
Image

Bawaslu dan sejumlah pengamat politik memprediksi Pemilu 2024 akan kembali diwarnai strategi politik identitas sebagaimana pernah terjadi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2019. Permasalahannya adalah bagaimana mencegah atau meminimalisasi terjadinya politik identitas pada Pemilu 2024. Tulisan ini mengkaji pengertian politik identitas dan bagaimana upaya untuk mencegah agar politik identitas tidak disalahgunakan pada Pemilu 2024. KPU dan Bawaslu sudah melakukan beberapa hal untuk mencegah terjadinya politik identitas namun akibat belum diaturnya definisi politik identitas secara tegas di dalam UU Pemilu berpotensi menyebabkan keraguan pada KPU dan Bawaslu untuk menyikapi pelanggaran Pemilu yang bersifat politik identitas. Komisi II DPR RI perlu mendorong KPU dan Bawaslu agar menyikapinya melalui pendekatan aspek ujaran kebencian yang sudah ada dalam UU Pemilu dan UU KUHP. Komisi II DPR RI juga perlu mempertimbangkan agar ke depan definisi politik identitas dapat ditambahkan dalam UU Pemilu agar tidak terjadi multitafsir tentang politik identitas.... (Aryojati Ardipandanto, S.IP.)

Info Singkat Vol. XV No. 6/II/P3DI/Maret/2023

2023
Maret
Info Singkat
Lupa Password
Silakan masukan alamat E-mail Anda. Kami akan mengirimkan password baru ke E-mail tersebut
Email
Set Ulang Sandi berhasil
Kata sandi telah berhasil dikirim ke alamat E-mail Anda.