Tahun
Hingga
Produk
Buku Individu (17)
Buku Lintas Tim (169)
Buku Tim (550)
Hasil Diskusi (56)
Hasil Penelitian (1)
Info Singkat (1153)
Jurnal Aspirasi (177)
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (188)
Jurnal Kajian (210)
Jurnal Negara Hukum (171)
Jurnal Politica (148)
Parliamentary Review (105)
Menemukan 2945 data.
Image

Data anomali pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 menimbulkan prasangka publik terhadap legitimasi hasil penghitungan suara. Kasus data anomali pada Pemilu 2024 mencapai 24,2% dari jumlah suara yang masuk ke Sirekap per 22 Februari 2024. Tulisan ini menganalisis tentang permasalahan data anomali dalam Sirekap Pemilu 2024 serta pengalaman yang terjadi di Kenya dan Pakistan. Terjadinya data anomali pada Pemilu 2024 disebabkan dua hal, pertama, kesalahan penulisan dalam kolom formulir C1 sehingga terjadi kesalahan interpretasi oleh OCR dan OMR. Kedua, perangkat pemindaian (smartphone) petugas KPPS tidak akurat dalam mendeteksi tulisan yang diunggah ke Sirekap. Belajar dari pengalaman Kenya dan Pakistan maka perencanaan yang baik dan manajemen risiko dibutuhkan dalam implementasi Sirekap ke depannya. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, dapat mendorong KPU RI untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem serta standar operasional prosedur (SOP) rekapitulasi melalui Sirekap serta memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada petugas KPPS pada masa yang akan datang.... (ANIN DHITA KIKY AMRYNUDIN, S.A.P., M.Si.)

Info Singkat Vol. XVI No. 5/I/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

Impor pakaian bekas terus terjadi dan makin marak menjelang Ramadan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pertimbangan larangan impor pakaian bekas serta upaya yang perlu dilakukan untuk menanganinya. Berdasarkan hasil kajian, hukum melarang impor pakaian bekas. Pertimbangannya yaitu: melindungi kesehatan dan keselamatan warga negara, serta lingkungan dari limbah pakaian bekas; melindungi pelaku usaha terutama UMKM; dan tidak selarasnya impor pakaian bekas dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (GNBBI). Beberapa upaya yang perlu dilakukan agar larangan tersebut ditaati yaitu: melakukan penegakan hukum, meningkatkan pengawasan, memberdayakan UMKM, dan mengumandangkan GNBBI. Komisi III DPR RI perlu mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah melakukan penegakan hukum secara tegas dan melakukan pengawasan terhadap masuknya barang ke dalam negeri. Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah memberdayakan UMKM, mengumandangkan GNBBI, dan melakukan pengawasan terhadap perdagangan pakaian. Sedangkan Komisi VII DPR RI berperan mendorong pemerintah mengembangkan industri tekstil dan produk tekstil di dalam negeri.... (Dian Cahyaningrum, S.H.. M.H.)

Info Singkat Vol. XVI No. 5/I/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

Perubahan iklim kembali dijadikan sebagai salah satu faktor penyebab ketidakstabilan produksi pangan sehingga memicu kenaikan harga pangan, padahal jika dilihat lebih jauh, masih banyak masalah pangan yang harus diwaspadai yang dapat memicu goyahnya stabilitas pangan nasional. Tulisan ini bertujuan memetakan pemicu lain dari ketidakstabilan pangan dan menawarkan alternatif kebijakan. Komisi IV DPR RI perlu mendukung pemerintah secara aktif untuk mendorong diversifikasi pangan secara nasional melalui kolaborasi antarkementerian dan lembaga terkait. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI perlu memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk peningkatan riset dan inovasi di bidang pertanian serta peningkatan kapasitas dan pemberdayaan petani. Selain itu, DPR RI juga perlu terus melakukan pengawasan aktif terhadap upaya pemerintah mengatasi semakin terbatasnya lahan pertanian akibat pembangunan infrastruktur yang semakin masif. ... (Masyithah Aulia Adhiem, S.Si, M.E.)

Info Singkat Vol. XVI No. 5/I/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) menjadi salah satu strategi mengakhiri kemiskinan pada perempuan melalui pemberdayaan ekonomi perempuan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi SNKI terhadap pemberdayaan ekonomi perempuan berdasarkan dimensi dan indikator yang terdapat dalam SNKI. Dari dimensi penggunaan, dengan indikator jumlah nasabah penerima kredit Ultra Mikro (UMi), 6,4 juta orang (95%) penerima program UMi adalah perempuan. Dari dimensi kualitas, dengan indikator berupa indeks literasi keuangan, indeks literasi perempuan lebih tinggi dibanding laki-laki. Sementara itu dari dimensi jangkauan akses, dua indikator yaitu persentase kepemilikan telepon seluler dan jumlah pengguna internet, perempuan masih tertinggal dibanding laki-laki. Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan digital, sehingga diperlukan literasi digital bagi perempuan. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI terutama Komisi VIII dan Komisi I perlu terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital perempuan.... (Sali Susiana, S.Sos, M.Si.)

Info Singkat Vol. XVI No. 5/I/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

KPU telah menetapkan hasil Pemilihan Umum secara nasional pada 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi tingkat nasional ini berdasarkan perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Tulisan ini menganalisis hasil rekapitulasi Pemilu 2024 dan potensi sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. KPU telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. KPU juga resmi menetapkan delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPR RI periode 2024-2029. Selanjutnya, KPU menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi sengketa terkait Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, perlu terus mengawal KPU terutama saat menghadapi sengketa Pemilu 2024 hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.... (Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.)

Info Singkat Vol. XVI No. 6/II/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

KTT Khusus ASEAN-Australia telah dilaksanakan dalam rangka peringatan 50 Tahun Kemitraan ASEAN dan Australia. KTT ini membahas bagaimana kemitraan strategis komprehensif ASEAN-Australia dapat dioptimalkan demi mewujudkan kawasan Indo-Pasifik yang damai, stabil, dan makmur. KTT menghasilkan sejumlah kesepakatan. Tulisan membahas bagaimana hubungan kedua pihak setelah berlangsung 50 tahun, dan bagaimana menyikapi kesepakatan yang dicapai dalam KTT. Hubungan kemitraan telah berjalan cukup stabil dan kedua pihak menyadari, ASEAN dan Australia saling membutuhkan, tetapi masih banyak potensi kerja sama yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kesepahaman ini yang mendorong tercapainya sejumlah kesepakatan pada KTT Khusus untuk memperkuat kemitraan ASEAN-Australia. Menyikapi perkembangan ini, DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menjalankan kesepakatan yang dicapai demi kepentingan bersama di kawasan Indo-Pasifik, dan juga bersama pemerintah memastikan setiap kerja sama yang dikembangkan dapat dijalankan dalam hubungan yang setara dan saling menguntungkan.... (Sita Hidriyah, S.Pd., M.Si.)

Info Singkat Vol. XVI No. 6/II/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dapat dihindari lagi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan tarif PPN akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Tulisan ini mengkaji alasan kenaikan PPN, perbandingan PPN di beberapa negara lain, dan implikasi dari kenaikan PPN tersebut. Berdasarkan hasil kajian, kenaikan PPN merupakan amanat dari Pasal 7 ayat (1) UU HPP. Kenaikan ini akan meningkatkan pendapatan negara. Namun, di sisi lain implikasi dari kenaikan ini akan meningkatkan inflasi, meningkatkan beban pengusaha, dan menurunkan konsumsi masyarakat. Komisi XI DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI perlu mendorong Kementerian Keuangan untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang mengenai cost and benefit atas rencana kebijakan tersebut. Selain memberlakukan kenaikan PPN, pemerintah sebaiknya juga perlu mendorong reformasi pajak secara keseluruhan. Perbaikan administrasi data perpajakan, perluasan wajib pajak, mendorong transformasi shadow economy menjadi ekonomi formal dan pemungutan pajak dari sektor digital penting dilakukan agar pendapatan negara dapat meningkat secara signifikan.... (Lisnawati, S.Si., M.S.E.)

Info Singkat Vol. XVI No. 6/II/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kembali ramai dibicarakan, dikarenakan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota per 15 Februari 2024. Hal tersebut merupakan implikasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati keputusan tingkat I untuk membawa RUU DKJ ke sidang paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II. Setelah pengesahan RUU DKJ, diharapkan Jakarta akan berkembang menjadi pusat perekonomian nasional. Tulisan ini membahas urgensi RUU DKJ dan prospek Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional. Sebaiknya Baleg DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan RUU DKJ sebagai UU demi kepentingan bangsa terkhusus DKI Jakarta sebagai landasan hukum untuk menentukan kekhususan Jakarta. Selanjutnya, DPR RI melalui komisi VI dan Komisi XI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu memastikan agar setelah pengesahan sebagai Daerah Khusus, Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional yang akan menarik bagi investor dengan peluang investasinya. ... (YOSEPHUS MAINAKE, M.H.)

Info Singkat Vol. XVI No. 6/II/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

Ketahanan keluarga menjadi isu krusial seiring munculnya kasus bunuh diri keluarga. Tulisan ini membahas urgensi penguatan ketahanan keluarga dan upaya yang perlu dilakukan. Pemerintah telah memiliki beragam program terkait ketahanan keluarga, namun program-program tersebut belum sepenuhnya efektif menyelesaikan permasalahan. Upaya penguatan ketahanan keluarga menjadi kebutuhan dan dukungan lingkungan menjadi faktor penting. Pada level masyarakat, pemberdayaan masyarakat akan membantu meningkatkan ketahanan keluarga. Pada level pemerintah, perbaikan mekanisme sinergi dan koordinasi kebijakan diperlukan, begitu pun halnya dengan efektivitas pemanfaatan layanan. Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X DPR RI perlu mengawasi kinerja kementerian/lembaga terkait dalam implementasi kebijakan/program tentang keluarga, serta memastikan supaya pemanfaatannya dapat efektif dan tepat sasaran. Komisi VIII DPR RI juga perlu mendorong Kementerian Agama untuk memperkuat peran tokoh agama dalam perwujudan ketahanan keluarga. Koordinasi kementerian/lembaga terkait diperlukan supaya regulasi dan kebijakan bisa saling terhubung.... (Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.)

Info Singkat Vol. XVI No. 6/II/P3DI/Maret/2024

2024
Maret
Info Singkat
Image

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) yang telah disidik oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan KPK menjadi sorotan publik. Tulisan ini menganalisis kewenangan Kejagung dan KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan polemik penyidikan kasus dugaan korupsi LPEI. Kejagung dan KPK sama-sama mempunyai kewenangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah mengalami dua kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Sinergitas dan koordinasi antara Kejagung dan KPK sangat diperlukan dalam penanganan korupsi di LPEI dengan mengacu pada Pasal 50 UU KPK. Untuk itu, Komisi III DPR RI perlu mendorong penyelesaian kasus dugaan korupsi di LPEI dan meminta Kejaksaan Agung dan KPK berkoordinasi dalam penyelesaian perkara tersebut.... (Novianti, S.H., M.H.)

Info Singkat Vol. XVI No. 7/I/P3DI/April/2024

2024
April
Info Singkat
Image

Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah terulangnya kembali korban jiwa pada Pemilu 2024. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kesalahan yang perlu menjadi perhatian. Tulisan ini ingin mengkaji langkah apa yang harus diperbaiki pemerintah ke depan untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa gugurnya petugas badan ad hoc, terlebih menjelang Pilkada Serentak 2024. Pemerintah masih perlu melakukan langkah perbaikan dari aspek administratif seperti kepatuhan pemenuhan persyaratan usia dan manajemen pemilu di lapangan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong KPU melakukan evaluasi kembali terhadap tahapan pemilu, terutama dari sisi manajemen waktu. Manajemen waktu yang baik yaitu dengan memberikan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan pemenuhan persyaratan administratif, hingga persiapan teknis oleh penyelenggara badan ad hoc di lapangan. Sedangkan dari sisi anggaran, Komisi II DPR RI dapat memberikan kesempatan kepada KPU untuk mengevaluasi kembali anggaran pemenuhan fasilitas dan kebutuhan operasional di lapangan berdasarkan standar kemahalan sesuai wilayah masing-masing TPS.... (SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.)

Info Singkat Vol. XVI No. 7/I/P3DI/April/2024

2024
April
Info Singkat
Image

Tahap pertama wajib sertifikasi halal akan diberlakukan per 18 Oktober 2024 untuk seluruh produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Produk makanan dan minuman di Indonesia didominasi oleh usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Pro-kontra kebijakan ini berpijak pada keinginan untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi konsumen dalam mengonsumsi makanan dan minuman halal, sedangkan di sisi lain butuh persiapan matang bagi lebih dari 64 juta UMKM untuk memiliki sertifikat halal pada produknya. Artikel ini menganalisis kesiapan UMKM dan pemerintah dalam memberlakukan kebijakan wajib sertifikasi halal tahap pertama. Sertifikasi halal memiliki urgensi bagi UMKM dalam mengembangkan bisnisnya, namun dukungan pemerintah terhadap program ini belum optimal. Komisi VIII dan Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memfasilitasi UMKM dengan meningkatkan program sertifikasi halal gratis dan dukungan anggaran yang memadai, agar target seluruh produk makanan dan minuman bersertifikat halal dapat terlaksana tepat waktu.... (Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.)

Info Singkat Vol. XVI No. 7/I/P3DI/April/2024

2024
April
Info Singkat
Image

Kenaikan harga minyak goreng terjadi akibat terhambatnya pasokan minyak goreng yang diwajibkan untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan ini memperbolehkan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dengan syarat sebagian dari komoditas tersebut di jual di dalam negeri. Tulisan ini mengkaji efektivitas kebijakan pemerintah tentang DMO dalam menstabilkan harga minyak goreng dan dampak tidak terpenuhinya DMO. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tentang DMO tersebut saat ini belum efektif. Harga rata-rata minyak goreng secara nasional pada bulan Maret 2024 berada pada harga Rp15.637 per liter. Penyebabnya adalah pasar ekspor minyak sawit lesu sehingga produksi minyak goreng menjadi sedikit karena produsen hanya memproduksi untuk memenuhi DMO dan memilih mengekspor komoditas saat harga tinggi. Untuk itu Komisi VI DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan stok minyak goreng memadai dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. ... (Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.)

Info Singkat Vol. XVI No. 7/I/P3DI/April/2024

2024
April
Info Singkat
Image

Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali meningkat dalam tiga bulan pertama tahun 2024, mencapai 53.131 kasus dengan 404 kematian. Jumlah tersebut lebih tinggi tiga kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 sebesar 17.434 kasus dengan 118 kematian. Tingginya kasus menandakan DBD masih menjadi masalah kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan DBD mengutamakan pendekatan preventif dan promotif kepada masyarakat. Tulisan ini membahas kebijakan penanggulangan DBD dengan fokus pada penggerakan partisipasi masyarakat. Kebijakan penanggulangan DBD telah mengalami perkembangan mulai dari imbauan hingga pemberdayaan masyarakat dengan dibentuknya juru pemantau jentik di setiap rumah. Penggerakan masyarakat memerlukan kebijakan dan program yang inovatif seperti pekan DBD, duta DBD, perlombaan lingkungan bersih, dan lain-lain. Komisi IX DPR RI perlu mengimbau Kementerian Kesehatan untuk membuat kebijakan dan program yang semakin inovatif. Komisi IX DPR RI perlu meminta kejelasan dari Kementerian Kesehatan mengenai ketersediaan dan distribusi sumber daya dalam penanggulangan DBD berbasis masyarakat.... (Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.)

Info Singkat Vol. XVI No. 7/I/P3DI/April/2024

2024
April
Info Singkat
Image

Meskipun penyelenggaraan tahapan kampanye Pemilu 2024 relatif lancar dan kondusif, namun terdapat beberapa kasus yang mengarah pada dugaan pelanggaran yang cenderung meluas. Pihak penyelenggara pemilu, KPU, dan Bawaslu beserta jajarannya masing-masing, terlihat mengalami permasalahan dalam proses penanganan dan eksekusi pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran pemilu. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis konteks sosial politik relasi kekuasaan terhadap politik dan posisi penyelenggara yang terbatas kewenangannya, menyebabkan dugaan pelanggaran kampanye menjadi lemah penanganannya. Pada tataran relasi kuasa dan politik maka peluang keterlibatan struktur dan aparat menjadi sangat terbuka, meskipun di lapangan dapat dilakukan secara terselubung. Pada posisi penyelenggara pemilu terkesan subordinat berhadapan dengan temuan dan laporan atas dugaan pelanggaran kampanye. Bahkan, koordinasi internal lembaga yang bertugas dan memiliki wewenang pada kasus tertentu bisa saja kurang maksimal. Untuk itu dalam rangka proses penanganan dan eksekusi pemberian sanksi terhadap dugaan pelanggaran di tahapan kampanye yang terjadi di Pemilu 2024, pihak penyelenggara perlu menjalin kerja sama yang sinergis dengan institusi terkait dan membuka ruang bagi partisipasi masyarakat. Bagi DPR RI disarankan agar dapat mengajukan penggunaan hak angket dalam rangka penelusuran lebih jauh secara politis dari berbagai dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi tersebut.... (Drs. Prayudi, M.Si.)

Parliamentary Review, Vol. VI, No. 1, Maret 2024

2024
Maret
Parliamentary Review
Image

Disrupsi ekonomi global dan domestik termasuk pemulihan ekonomi pascapandemi dan Pemilu 2024 dipastikan memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kebijakan fiskal 2024. Realisasi hal ini diharapkan dapat menjadi landasan yang positif dalam implementasi APBN 2024. Namun, pelaksanaan APBN 2024 sebagai APBN terakhir pemerintahan Jokowi dan merupakan APBN masa transisi, menghadapi tantangan cukup berat dalam merealisasikan target yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian pada masa transisi, para pelaku ekonomi masih menunggu kebijakan presiden terpilih yang dilantik pada bulan Oktober 2024. Tulisan ini bertujuan mendiskusikan rasionalisasi target perekonomian dan kebijakan fiskal dalam menghadapi situasi dalam masa transisi yang berdampak memperlebar defisit fiskal APBN 2024. Kebijakan tersebut mengharuskan dilakukannya rasionalisasi RKP yang telah ditetapkan untuk mencapai target ekonomi makro 2024 dan realisasinya perlu menjadi pedoman dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan. DPR RI pada masa transisi harus tetap menjaga dan mengawasi implementasi struktur dan menjaga keseimbangan fiskal APBN 2024 terutama program-program bantuan sosial, BLT, dan proyek IKN yang menelan anggaran besar. Terlebih realisasi APBN 2024 akan menjadi prognosis sebagai baseline RAPBN 2025 yang pembahasannya masih menjadi tanggung jawab legislator saat ini, walaupun belum membahas program-program secara rinci.... (Mandala Harefa, S.E., M.Si.)

Parliamentary Review, Vol. VI, No. 1, Maret 2024

2024
Maret
Parliamentary Review
Image

Desentralisasi fiskal merupakan salah satu konsekuensi dari otonomi daerah. Desentralisasi dapat berjalan optimal apabila daerah otonom memiliki kemampuan finansial yang memadai/kemandirian fiskal. Kemandirian fiskal merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan otonomi daerah. Artikel ini bertujuan menganalisis tolok ukur kemandirian fiskal daerah dan efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dalam mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah (pemda) di Indonesia masih sangat rendah. Hal ini ditunjukkan oleh rendahnya indeks kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal pemda. Selain itu, pemerataan kesejahteraan masyarakat antardaerah juga masih sangat rendah. Ketimpangan ini terjadi baik di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Pengaturan dalam UU HKPD belum cukup efektif untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dikarenakan adanya penyesuaian beberapa tarif PDRD yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi pengusaha maupun masyarakat. Tulisan ini merekomendasikan peningkatan edukasi dan pembinaan kepada pemda, penetapan tarif pajak, dan opsen oleh pemda yang tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Selain itu, Komisi XI DPR RI perlu memastikan pelaksanaan berbagai upaya tersebut mengawasi pembentukan peraturan daerah terkait dan pelaksanaan UU HKPD agar dapat berdampak positif pada kemandirian fiskal daerah.... (Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.,Monika Suhayati, S.H., M.H.)

Parliamentary Review, Vol. VI, No. 1, Maret 2024

2024
Maret
Parliamentary Review
Image

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan pedoman operasional bagi setiap perusahaan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan kerja dan timbulnya penyakit akibat kerja. Dengan pendekatan kajian pustaka, tulisan ini membahas perspektif kesejahteraan pekerja dalam SMK3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal krusial yang harus dipatuhi dalam setiap usaha atau bisnis yang melibatkan pekerja. Pada kenyataannya, K3 bukan hanya terkait upaya menjalankan pekerjaan/usaha secara aman dan selamat melalui penerapan teknologi yang benar dan kemampuan pekerja yang mengoperasikannya, melainkan ada sisi lain yang selalu menyertai, yaitu masalah kesejahteraan pekerja. Ada hubungan timbal balik, di mana K3 yang baik akan mendorong terciptanya kesejahteraan pekerja. Sebaliknya, kesejahteraan pekerja yang baik akan mendorong kepatuhan pekerja terhadap ketentuan K3. Rekomendasi yang disampaikan untuk Komisi IX DPR RI, yaitu (1) terus melakukan pengawasan terhadap implementasi K3 dan mendorong pemerintah untuk selalu melakukan pembinaan dan penegakan hukum secara tegas terkait K3; (2) menghimpun aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya terkait permasalahan K3 dan kesejahteraan pekerja serta berupaya mencari solusinya; dan (3) memperhatikan masalah kesejahteraan pekerja dalam kaitannya dengan K3 dan mengatur hal itu dalam revisi UU Keselamatan Kerja.... (Dr. Dra. Hartini Retnaningsih, M.Si.)

Parliamentary Review, Vol. VI, No. 1, Maret 2024

2024
Maret
Parliamentary Review
Image

Isu Palestina menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Sejalan dengan amanat Pembukaan UUD NRI 1945 dan Dasa Sila Bandung yang dihasilkan KAA 1955, Indonesia berkewajiban ikut mengupayakan terwujudnya negara Palestina yang merdeka. Tulisan ini menganalisis perihal konflik yang terjadi di Gaza dan pentingnya hal tersebut dijadikan momentum untuk memperkuat diplomasi bagi terwujudnya kemerdekaan Palestina. Di tengah situasi konflik Gaza, yang telah menimbulkan korban jiwa yang begitu besar di kalangan warga sipil Palestina, upaya diplomasi untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina semakin penting untuk ditingkatkan. Konflik Gaza terjadi karena bangsa Palestina belum merdeka. Terbentuknya negara Palestina yang merdeka, dengan wilayah kedaulatannya yang jelas dan diakui secara internasional, akan menjadi solusi permanen bagi terjaga dan terpeliharanya kelangsungan hidup warga Palestina di tanah airnya sendiri. Untuk memperkuat diplomasi terkait Palestina, parlemen (DPR RI) harus menjadi bagian dari upaya untuk ikut memperjuangkan kemerdekaan Palestina, khususnya di forum antarparlemen. BKSAP, sebagai penjuru diplomasi parlemen, perlu terus melakukan terobosan dalam menggalang dukungan komunitas parlemen global untuk Palestina. Komisi I DPR RI, yang membidangi urusan luar negeri, juga perlu terus mencermati perkembangan konflik Gaza dan melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam mengupayakan terwujudnya negara Palestina yang merdeka.... (Drs. Simela Victor Muhammad, M.Si.)

Parliamentary Review, Vol. VI, No. 1, Maret 2024

2024
Maret
Parliamentary Review
Image

Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Tulisan ini akan mengkaji tentang upaya negara dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat harus diproses melalui sistem yudisial, yaitu pengadilan tanpa ada kedaluwarsa. Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa meskipun sudah ada tim nonyudisial, namun kasus pelanggaran HAM berat tetap diusut melalui jalur yudisial. Rekomendasi Tim PPHAM akan dilaksanakan demi pemulihan hak korban. Upaya selanjutnya ialah melaksanakan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR RI. DPR RI melalui Komisi III dapat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membuat rekomendasi kepada Presiden terhadap setiap kasus pelanggaran HAM agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. ... (Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.)

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Lupa Password
Silakan masukan alamat E-mail Anda. Kami akan mengirimkan password baru ke E-mail tersebut
Email
Set Ulang Sandi berhasil
Kata sandi telah berhasil dikirim ke alamat E-mail Anda.