
Pencalonan 30% Perempuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Parliamentary Review, Vol. I, No. 1, Maret 2019 Produk: Parliamentary Review Bulan: Maret Tahun: 2019 Penulis: Sali Susiana, S.Sos, M.Si.Pencalonan 30% Perempuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pencalonan 30% perempuan sebagai anggota legislatif pertama kali dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019, pasal yang mengatur mengenai pencalonan 30% perempuan jumlahnya relatif lebih banyak dibanding sebelumnya, yaitu 14 pasal. Dalam implementasinya, 16 partai politik peserta Pemilu 2019 dapat memenuhi pencalonan 30% perempuan dalam daftar Calon Anggota Legislatif (Caleg) sebagaimana diatur dalam Pasal 245 dan Pasal 246 ayat (1) dan ayat (2). Namun demikian, sebagian besar Caleg perempuan masih ditempatkan pada nomor urut 3 dan 6. Dengan demikian zipper system yang diharapkan dapat meningkatkan angka keterwakilan perempuan di lembaga legislatif dapat dikatakan belum efektif. Untuk itu, diperlukan strategi lain yang melibatkan peran parpol. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Syarat keterwakilan 30% perempuan yang diberlakukan untuk kepengurusan parpol di tingkat pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) harus direvisi. Syarat keterwakilan 30% perempuan tersebut juga harus diberlakukan untuk kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. |