Upaya Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023 Produk: Info Singkat Bulan: Januari Tahun: 2023 Penulis: Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.

Upaya Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia

Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Tulisan ini akan mengkaji tentang upaya negara dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat harus diproses melalui sistem yudisial, yaitu pengadilan tanpa ada kedaluwarsa. Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa meskipun sudah ada tim nonyudisial, namun kasus pelanggaran HAM berat tetap diusut melalui jalur yudisial. Rekomendasi Tim PPHAM akan dilaksanakan demi pemulihan hak korban. Upaya selanjutnya ialah melaksanakan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR RI. DPR RI melalui Komisi III dapat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membuat rekomendasi kepada Presiden terhadap setiap kasus pelanggaran HAM agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Lupa Password
Silakan masukan alamat E-mail Anda. Kami akan mengirimkan password baru ke E-mail tersebut
Email
Set Ulang Sandi berhasil
Kata sandi telah berhasil dikirim ke alamat E-mail Anda.