Tahun
Hingga
Produk
Buku Individu (18)
Buku Lintas Tim (169)
Buku Tim (551)
Hasil Diskusi (56)
Hasil Penelitian (1)
Info Singkat (1154)
Jurnal Aspirasi (177)
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (180)
Jurnal Kajian (210)
Jurnal Negara Hukum (171)
Jurnal Politica (148)
Parliamentary Review (105)
Menemukan 210 data.
Image

UKM memegang peran vital bagi perekonomian domestik dan internasional. Penelitian menunjukkan bahwa UKM telah menjadi bagian yang integral dari industri skala besar. Namun beberapa penelitian menyatakan bahwa UKM harus mampu melakukan ekspansi terhadap bisnis melampaui peran sebagai pendukung bagi industri besar. Dalam konteks ini, UKM harus menformulasikan dan mengimplementasikan strategi pemasaran bagi usaha mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari strategi pemasaran dan permasalahan dalam implementasi yang dihadapi oleh UKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan memberikan penjelasan awal terhadap implementasi strategi pemasaran UKM beserta permasalahan yang dihadapi. Hasil menunjukkan bahwa UKM yang memproduksi produk low involvement memberikan fokus terhadap kualitas produk dan kemasan, menggunakan formula harga sederhana, berusaha untuk mendekati pembeli potensial dalam pemilihan tempat penjualan, dan menggunakan media cetak serta bundling produk sebagai alat promosi. Sementara untuk produk high involvement, UKM hanya fokus kepada kualitas produk, tidak berusaha untuk mendekati pembeli potensial dalam memilih tempat penjualan, dan menggunakan pendekatan komunitas dalam aktifitas promosinya.Permasalahan utama yang dihadapi oleh produk low involvement adalah intensitas persaingan yang tinggi yang mengurangi margin keuntungan. Sementara untuk produk high involvement permasalahan yang dihadapi dalam hal ekspansi ke pasar internasional. Dari temuan ini kebijakan pemerintah bagi UKM terhadap produk low involvement hendaknya membatasi jumlah produk sejenis di pasaran dalam rangka mengurangi intensitas kompetisi. Sementara kebijakan untuk produk high involvement hendaknya difokuskan untuk mendukung ekspansi ke pasar luar negeri. Kata kunci: low involvement, high involvement, UKM, pemasaran.... ()

Jurnal Kajian, Vol. 23, No. 3, September 2018

2018
September
Jurnal Kajian
Image

Menurut Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, proses penjualan harta pailit dilakukan dengan dua cara yaitu penjualan di muka umum (lelang) dan penjualan dibawah tangan. Penjualan di bawah tangan akan dilakukan setelah penjualan dimuka umum tidak berhasil dilakukan. Penjualan harta pailit memiliki banyak permasalahan salah satunya adanya mafia kepailitan. Mafia kepailitan merupakan mafia hukum yang berusaha mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik sehingga menyimpang dari aturan kepailitan. Mafia kepailitan merupakan oknum, hakim pengawas, kurator, appraisal, pejabat lelang, petugas pajak dan pengacara. Tulisan ini akan membahas mengenai proses penjualan harta pailit, peran mafia kepailitan dalam penjualan harta pailit, dampak negatif adanya mafia kepailitan terhadap penjualan harta pailit dan upaya perlawanan terhadap mafia kepailitan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi perpustakaan dan studi dokumen. Berbagai data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Penulis menemukan bahwa permasalahan penjualan harta pailit didominasi oleh masalah yang bersumber pada penegak hukum, seperti keterbatasan pengetahuan dan kemampuan kurator dan appraisal, lemahnya pengawasan oleh hakim pengawas, dan pelanggaran hukum dari penegak hukum. Maraknya permasalahan dalam diri penegak hukum dalam proses penjualan harta pailit membuat keberadaan mafia kepailitan sudah tidak terbantahkan lagi. Adapun modus yang dipergunakan adalah penggelapan, penyuapan, manipulasi transaksi atau perjanjian dan penyalahgunaan prosedur lelang. Keberadaan mafia pailit membuat harta pailit menjadi tidak laku terjual, terlantar, musnah, terjual murah, dikuasai secara tidak patut, pembagian harta menjadi lama dan ketidakadilan bagi pihak yang beriktikadbaik. Oleh karena itu keberadaan mafia kepailitan perlu dihilangkan dengan tindakan preventif dan represif. Tindakan prefentif dilakukan dengan mengatur peningkatan peran hakim pengawas dalam proses penjualan di muka umum, dan peran appraisal pada proses penjualan di bawah tangan serta menekankan fungsi pembinaan dan pengawasan oleh organisasi profesi dalam UU Kepailitan. Sedangkan tindakan represif melalui penegakan sanksi hukum oleh penegak hukum dan sanksi etik oleh organisasi profesi terhadap para mafia kepailitan. Kata kunci: mafia kepailitan, mafia hukum, penjualan harta pailit, lelang, penjualan di bawah tangan.... (Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.)

Jurnal Kajian, Vol. 23, No. 3, September 2018

2018
September
Jurnal Kajian
Image

Kinerja kredit mikro di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia, baik dari aspek program maupun nominal pembiayaan. Namun, kinerja yang tinggi masih diiringi dengan tingkat NPL yang juga tinggi, sehingga masih berdampak rendah terhadap pengurangan kemiskinan. Fakta ini mengarahkan pada penilaian bahwa ekspansi program kredit mikro di Indonesia pada dasarnya masih belum dikelola secara ideal. Secara teoritis, tata kelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ideal mengacu pada kemampuan organisasi/perusahaan dalam menjaring masyarakat miskin dan mampu mentransformasikannya menjadi lebih sejahtera. Modal satu-satunya yang melekat pada masyarakat miskin adalah modal sosial, sehingga mengoptimalkannya merupakan tata kelola yang dinilai ideal. Berdasarkan persoalan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana modal sosial mampu menjadi kunci keberhasilan dalam meminimalisir risiko kredit mikro. Berdasarkan analisa Treatment Effect yang dilakukan kepada 249 responden, hasilnya menunjukkan bahwa dampak modal sosial yang diwujudkan melalui pinjaman berkelompok merupakan faktor determinan dari peningkatan profitabilitas usaha anggota. Keberhasilan tersebut disebabkan keunggulan pinjaman berkelompok yang mampu menciptakan nilai-nilai modal sosial, yaitu: (i) nilai kebersamaan; (ii) nilai keterbukaan; (iii) nilai musyawarah; (iv) nilai saling percaya; (v) nilai disiplin; dan (vi) nilai tanggung jawab. Keenam nilai tersebut telah berdampak pada dua hal penting, yaitu: (i) perubahan perilaku anggota; dan (ii) berkembangnya usaha anggota. Temuan dari penelitian ini dapat menjadi percontohan dalam mengkonstruksi pentingnya modal sosial dalam meminimalisir risiko kredit mikro. Kata Kunci: Kredit Mikro, Modal Sosial, Pinjaman Berkelompok.... (Lokot Zein Nasution)

Jurnal Kajian, Vol. 23, No. 3, September 2018

2018
September
Jurnal Kajian
Image

Penelitian ini akan membahas perdebatan sistem pemilihan legislatif, yaitu sistem pemilihan umum (pemilu), ambang batas parlemen, besaran alokasi kursi di daerah pemilihan, dan metode konversi suara. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi anti klimaks melalui voting yang menyetujui sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, ambang batas parlemen 4%, alokasi kursi per daerah pemilihan 3-10 kursi, dan metode konversi suara sainte lague murni. Sikap Pemerintah terhadap pembahasan UU Pemilu cenderung mengikuti kesepakatan partai karena konsep penyederhanaan sistem multipartai dan penguatan sistem presidensial yang diusulkan tidak begitu jelas. Dengan demikian, tujuan UU Pemilu untuk menyederhanakan sistem multipartai agar kompatibel dengan sistem presidensial akan sulit terwujud. Kata Kunci: sistem pemilihan umum, pemilihan legislatif ambang batas parlemen, besaran kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem kepartaian.... (Prof. Lili Romli)

Jurnal Kajian, Vol. 23, No. 4, Desember 2018

2018
Desember
Jurnal Kajian
Image

Pemberdayaan masyarakat desa dilakukan salah satunya oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pemanfaatan hasil usaha BUMDes untuk mewujudkan kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Dalam pelaksanaannya BUMDes tidak selalu berhasil mencapai tujuan tersebut. Kajian ini hendak menganalisa pengaturan pemberdayaan masyarakat desa oleh BUMDes dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa oleh BUMDes di Kabupaten Malang dan Kabupaten Berau, serta solusi atas permasalahan tersebut. Analisa permasalahan menggunakan Teori Hukum Progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan pemberdayaan masyarakat desa diatur dalam UU Desa sebagai salah satu kewenangan desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa, serta diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 47 Tahun 2015. Namun, tidak ada pengaturan secara detil mengenai pemberdayaan masyarakat desa melalui BUMDes. Dalam hal ini desa diberikan kesempatan untuk menentukan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai prioritas kebutuhan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Dalam implementasinya, sebagian BUMDes atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di Kabupaten Malang dan Kabupaten Berau berhasil memberdayakan masyarakat desa dengan cara menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa dan pemasukan bagi Pendapatan Asli Desa. Permasalahan yang dihadapi antara lain, sumber daya manusia yang kurang memahami substansi UU Desa, unit usaha tidak berkembang, dan sarana prasarana belum mendukung. Dalam hal ini perlu dilakukan sosialisasi atau bimbingan teknis bagi warga desa atau kampung berkaitan dengan substansi dari UU Desa, pemetaan terhadap kebutuhan masyarakat desa, studi banding dengan BUMDes atau BUMK lainnya; dan percepatan penyediaan sarana prasarana yang mendukung pengembangan BUMDes atau BUMK. Kata kunci: Pemberdayaan masyarakat desa, badan usaha milik desa, Undang-Undang Desa.... (Monika Suhayati, S.H., M.H.)

Jurnal Kajian, Vol. 23, No. 4, Desember 2018

2018
Desember
Jurnal Kajian
Image

Frekuensi merupakan sumber daya alam terbatas. Frekuensi dipergunakan untuk berbagai kebutuhan mulai dari penerbangan sampai dengan penyiaran. Keberadaan frekuensi saat ini mengalami berbagai permasalahan mulai dari dipergunakan secara illegal sampai dengan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Permasalahan yang dikaji dalam tulisan ini yaitu bagaimana peranan negara dalam mengelolan spektrum frekuensi radio dan bagaimana penegakan hukum dalam pengelolaan frekuensi. teori yang digunakan yaitu konsep penguasaan negara dan konsep penegakan hukum. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pengelolaan, mengeluarkan kebijakan, pengurusan, dan pengawasan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio. Penggunaan frekuensi merupakan kewenangan pemerintah dalam rangka melakukan pengelolaan, pengendalian, pengaturan, dan evaluasi terhadap penggunaan frekuensi. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio yaitu faktor hukumnya itu sendiri (undang-undang), faktor sarana dan fasiltias, dan faktor penegak hukumnya. Peraturan perundang-undangan belum secara komperhensif dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, perlu adanya revisi UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran. Selain itu, penegak hukum yang ada saat ini juga perlu diperkuat dengan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menjalankan penegakan hukum secara baik dan benar. Kata kunci: frekuensi, pengelolaan, peran negara, penyiaran.... (Denico Doly, S.H., M.Kn.)

Jurnal Kajian, Vol. 23, No. 4, Desember 2018

2018
Desember
Jurnal Kajian
Image

Sumber daya alam Indonesia (SDA) dikelola dan dimanfaatkan oleh negara dengan menggunakan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya buatan (SDB: IPTEK) bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [Pasal 33 ayat (3) UUD 1945]. Dalam kaitan ini, hukum yang mengatur SDA, SDM dan SDB perlu diharmonisasikan agar tujuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut dapat diwujudkan secara optimal. Salah satu sarana bantu yang dapat membantu, memudahkan dan memandu upaya harmonisasi adalah matrix segiempat (L-matrix) dan matrix segitiga (C-matrix) yang berisi kolom dan baris. Pertemuan kolom dan baris di dalam matrix tersebut mampu menunjukan kekuatan hubungan antara unsur-unsur hukum dan komponen-komponen kegiatan pengelolaan sumber daya yang akan diharmonisasikan. Hasil harmonisasi hukum yang dinyatakan di dalam matrix merupakan landasan bagi pengembangan pengelolaan sumber daya secara terpadu. Kata kunci: L-matrix, C-matrix, harmonisasi hukum, pengelolaan sumber daya.... (Tommy Hendra Purwaka, S.H., L.LM., Ph.D)

Jurnal Kajian, Vol. 23, No. 4, Desember 2018

2018
Desember
Jurnal Kajian
Image

Indonesia yang rukun dalam keberagaman suku dan agama kerap menjadi negara contoh bagaimana sebuah negara membangun toleransi dan harmoni. Banyak negara ingin belajar dari Indonesia. Hal ini menjadi aset soft power diplomasi dan berpengaruh positif pada posisi Indonesia dalam forum-forum internasional. Dengan aset tersebut Indonesia berupaya turut berperan membantu menciptakan solusi damai pada masalah konflik di dunia, diantaranya berupaya membantu menyelesaikan konflik Rohingya dan membangun perdamaian di Myanmar. Tulisan ini bertujuan melihat efektifitas diplomasi soft power interfaith dialogue dalam isu Rohingya di Myanmar. Penelitian ini akan membantu DPR dalam melakukan pengawasan kinerja Pemerintah di bidang politik luar negeri, khususnya dalam membangun diplomasi soft power interfaith dialogue. Merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan teori soft power dari Joseph Nye. Penelitian lapangan dilakukan di Surabaya (Jawa Timur) dan Kupang, Alor (NTT) tahun 2017. Penelitian ini menunjukkan bahwa diplomasi soft power melalui interfaith dialogue tidak mudah diterapkan untuk membantu perdamaian dan kehidupan harmonis antar etnis dan umat beragama di Myanmar karena kurang adanya political will pemerintah Myanmar dalam membangun interfaith dialogue diantara rakyat Myanmar. Indonesia harus mencari solusi lain untuk mencari solusi isu Rohingya di Myanmar. Di antaranya dengan membangun kerjasama internasional dengan pihak dan negara-negara yang berkepentingan dengan isu Rohingya. Kata kunci: diplomasi damai, interfaith dialogue, Rohingya, soft power, Myanmar.... ()

Jurnal Kajian, Vol. 23, No. 4, Desember 2018

2018
Desember
Jurnal Kajian
Image

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dulu bernama Badan Kehormatan (BK), adalah salah satu alat kelengkapan DPR RI dalam menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. MKD memiliki fungsi melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban anggota, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Tata Tertib dan Kode Etik DPR. Beberapa kasus pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2015 seperti terlibatnya salah satu anggota DPR RI dalam skandal Freeport, perkelahian sesama anggota dewan, dan pertemuan ketua dan wakil ketua DPR RI dalam kampanye salah satu kandidat presiden Amerika Serikat berujung pada persidangan MKD dan pemberian sanksi. Beberapa sidang MKD mengenai kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR yang belum jelas keputusannya menjadi gambaran ketegasan MKD. Tulisan ini bertujuan memberikan masukan kepada MKD sebagai salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap untuk bertindak tegas serta bekerjasama dengan pihak lain dalam upaya pemantauan, pencegahan, penyelidikan dan pemberian sanksi tegas dalam meminimalisir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR. Artikel ini menggunakan studi literatur dan studi kasus dalam pendekatan masalah. ... (Syarifuddin,Kemas Gerby Novario)

Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 1, Maret 2017

2017
Maret
Jurnal Kajian
Image

Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta sebagai barometer penting dalam menentukan peta politik secara nasional. Selain petahana mencalonkan diri kembali, Pasangan Calon lainnya adalah Agus-Sylvi dan Anies-Sandiaga. Dari hasil kajian dengan metodologi studi pustaka/literatur dan observasi, ditemukan bahwa strategi penonjolan prestasi-prestasi kinerja Petahana yang dapat merubah birokrasi menjadi lebih efektif dan bersih, penataan kota yang lebih tersistematis dan terstruktur, dan ketegasan dalam memberantas korupsi, serta strategi mengkritik kebijakan Petahana yang “kurang manusiawi”, sebagaimana yang dipakai oleh Pasangan Agus-Sylvi, masih kalah efektif dengan strategi isu SARA yang diandalkan oleh Pasangan Anies-Sandiaga. Realitas ini menghasilkan pembelajaran politik bagi calon-calon pemimpin politik selanjutnya, dan, di sisi lain, menyadarkan bahwa UU Pemilu perlu disempurnakan untuk dapat menyikapi konten SARA dalam kampanye, khususnya di media sosial, agar tidak membahayakan persatuan bangsa. ... (Aryojati Ardipandanto, S.IP.)

Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 1, Maret 2017

2017
Maret
Jurnal Kajian
Lupa Password
Silakan masukan alamat E-mail Anda. Kami akan mengirimkan password baru ke E-mail tersebut
Email
Set Ulang Sandi berhasil
Kata sandi telah berhasil dikirim ke alamat E-mail Anda.