Tahun
Hingga
Produk
Buku Individu (18)
Buku Lintas Tim (169)
Buku Tim (551)
Hasil Diskusi (56)
Hasil Penelitian (1)
Info Singkat (1154)
Jurnal Aspirasi (177)
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (180)
Jurnal Kajian (210)
Jurnal Negara Hukum (171)
Jurnal Politica (148)
Parliamentary Review (105)
Menemukan 210 data.
Image

Banyaknya aturan perundang-udangan yang mengatur masalah ketenagakerjaan dan adanya ketidaksingkronan antar aturan menjadi salah satu faktor penyebab investasi di Indonesia berjalan stagnan. Demi meningkatkan investasi, Pemerintah bersama DPR membentuk UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan menyederhanakan beberapa peraturan perundang-undangan termasuk aturan ketenagakerjaan dengan menggunakan teknik omnibus law. Omnibus law merupakan proses penyederhanaan peraturan perundang-undangan. Penggunaan teknik ini menimbulkan pro dan kontra para ahli hukum terkait legitimasinya dalam sistem hukum di Indonesia. Tulisan ini akan membahas mengenai penerapan omnibus law dalam hukum ketenagakerajaan di Indonesia. Dalam pembahasan ditemukan bahwa omnibus law telah diterapkan dalam pembuatan beberapa UU. Di bidang ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan hasil penyederhanaan dari enam ordinansi dan sembilan undang-undang. Hanya saja memang proses pembentukan UU No. 13 tahun 2003 tidak mudah karena harus mengakomodir banyak kepentingan, memakan waktu lama dan biaya besar. Sedangkan yang terbaru, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses pembahasannya di DPR memang tidak memakan waktu lama hanya saja telah lama dipersiapkan oleh Pemerintah dan saat diundangkan langsung menghadapi banyak judicial review. Kata kunci: omnibus law; ketenagakerjaan; UU Cipta Kerja.... (Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.)

Jurnal Kajian, Vol. 25, No. 3, September 2020

2020
September
Jurnal Kajian
Image

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, tingkat penetrasi aset syariah tergolong rendah yaitu dibawah 8 persen. Sementara Malaysia, Kuwait, Bahrain, Brunei, dan Saudi Arabia, rata-rata di atas 20 persen. Potensi pasar yang besar, belum dapat mengantar Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia. Hal ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisiatif melakukan merger antara Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia Syariah, dan Bank Negara Indonesia Syariah. Melalui merger ini diharapkan kapasitas modal, skala pembiayaan dan market share dapat meningkat, sehingga Indonesia dapat masuk ke pasar global dan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi syariah. Namun beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa merger tidak selalu menjadikan kinerja perbankan efisien bahkan menunjukkan kegagalan. Lalu sejauh mana, tujuan merger bank syariah BUMN ini dapat tercapai? Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dan analisis SWOT dengan menggunakan data primer (wawancara dan focus group discussion dengan stakeholder terkait) serta data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa langkah merger tersebut harus dilengkapi dengan fitur kebijakan afirmatif lainnya sehingga industri perbankan syariah dapat tumbuh pesat. Diantaranya mendorong integrasi ekosistem bisnis syariah dalam kawasan ekonomi halal, kemudahan akses permodalan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah, penguatan sinergi dengan sektor Zakat Infaq Sadaqah Waqaf, mendorong transaksi keuangan pemerintah melalui perbankan syariah, menghindari pengurangan pegawai dalam proses merger, serta menyusun detail tahapan operasional merger. Intervensi pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada merger, harus ada upaya lebih pemerintah dalam memperbesar pangsa pasar perbankan syariah sehingga dapat meningkatkan market share perbankan syariah di pasar industri perbankan nasional maupun global. Kata kunci: bank syariah BUMN; merger; analisis SWOT.... (Nidya Waras Sayekti, S.E., M.M.,Dr. Ariesy Tri Mauleny, S.Si., M.E.,Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A.,Lisnawati, S.Si., M.S.E.)

Jurnal Kajian, Vol. 25, No. 3, September 2020

2020
September
Jurnal Kajian
Image

Reformasi birokrasi membawa tantangan dalam kehidupan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fokus pemerintah dalam hal ini adalah pengembangan kapasitas sumber daya manusia di organisasi Pemerintahan Kota Yogyakarta. Psychological capital menjadi konsep yang penting diangkat, begitupun halnya dengan workplace well-being. Kedua konsep tersebut diyakini memiliki hubungan. Pertanyaan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah, apakah ada hubungan antara workplace well-being dan psychological capital pada PNS di Pemerintah Kota Yogyakarta? Penelitian dilakukan terhadap 90 PNS yang berada di Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menggunakan metode kuantitatif. Hasil menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara workplace well-being dan psychological capital, dengan nilai korelasi yaitu r = 0.36, p < 0.01. Diperoleh hasil R2 sebesar 0,126, artinya 12,6 % varians psychological capital dapat dijelaskan oleh workplace well-being. Sementara terhadap masing-masing komponen psychological capital, ditemukan bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara workplace well-being dan komponen harapan, dengan nilai korelasi yaitu r = 0.46, p < 0.01. Sementara pada komponen efikasi diri, resiliensi, dan optimistis, tidak ada hubungan yang signifikan dengan workplace well being. Kata kunci: reformasi birokrasi; workplace well-being; psychological capital; PNS; Yogyakarta.... (Sulis Winurini, S.Psi., M.Psi.)

Jurnal Kajian, Vol. 25, No. 3, September 2020

2020
September
Jurnal Kajian
Image

Meski diera pandemi, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 desember 2020. Salah satu tahapan penting dalam Pilkada ialah tahapan kampanye. KPU menggagas metode kampanye secara daring sebagai pengganti metode kampanye dengan tatap muka yang dapat menciptakan kerumunan masyarakat. Dalam prakteknya, metode daring ini memang belum umum bagi masyarakat dan masih jarang digunakan oleh pasangan calon kepala daerah. Tulisan ini ingin mengkaji bagaimana kampanye daring paslon yang mengikuti Pilkada serentak 2020? Diharapkan strategi paslon pilkada serentak 2020 dapat dijadikan evaluasi bagi pelaksanaan kampanye pilkada mendatang. Ditemukan bahwa transformasi kampanye secara virtual sudah terjadi namun belum optimal. Paslon lebih menyukai kampanye secara fisik dengan metode pertemuan terbatas. Cara tersebut masih dianggap efektif untuk menjaring dukungan. Interaksi langsung secara fisik lebih diminati untuk memperkuat relasi pemilihan calon. Selain itu, akun media sosial para paslon untuk berinteraksi belum tersosialisasi dengan baik. Berbagai kendala juga ditemui untuk mengoptimalkan kampanye daring. Beberapa kendala tersebut ialah keengganan masyarakat untuk mengikuti kampanye online, kendala teknis internet dan sinyal internet serta sulitnya menyampaikan visi misi secara tepat pada masyarakat. Selanjutnya, implikasi keberhasilan kampanye daring saat ini akan terlihat dari tingkat partisipasi masyarakat dalam pilkada. Hal ini karena suara yang diraih paslon dalam pemilihan umum tersebut akan merupakan hasil konkret dari keseluruhan kerja politik termasuk komunikasi politik melalui kampanye daring. Meski demikian untuk Pemilu dan Pilkada mendatang penyebarluasan informasi melalui daring harus terus ditingkatkan untuk menjangkau pemilih secara virtual lebih banyak serta sebagai sarana pendidikan demokrasi masyarakat. Kata Kunci: kampanye; kampanye daring; pilkada serentak 2020; peraturan KPU; pasangan calon... (Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.)

Jurnal Kajian, Vol. 25, No. 4, Desember 2020

2020
Desember
Jurnal Kajian
Image

Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap semua sektor termasuk salah satunya adalah perekonomian. Penelitian ini dengan menggunakan mix method bertujuan meneliti perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk melakukan peramalan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV tahun 2020 dan kuartal I tahun 2021. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 menunjukkan tren yang semakin meningkat dengan sebaran hampir seluruh provinsi di Indonesia. Hasil penelitian ini juga menemukan Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap perekonomian. Hal ini ditunjukkan dengan penurunan pertumbuhan ekonomi year on year di kuartal I, II, dan III. Lebih lanjut forecast kuartal IV year on year tahun 2020 pun diperkirakan masih akan negatif di angka -1,53 persen. Satu-satunya pertumbuhan laju PDB berdasarkan pengeluaran berasal dari pengeluaran pemerintah. Untuk itu Pemerintah harus tetap memberikan stimulus fiskal terhadap perekonomian untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya meningkatkan konsumsi masyarakat. Kata Kunci: pandemi Covid-19; pertumbuhan ekonomi; peramalan.... (Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E.)

Jurnal Kajian, Vol. 25, No. 4, Desember 2020

2020
Desember
Jurnal Kajian
Image

Kegiatan perdagangan baik Indonesia maupun dunia saat ini masih mengalami hambatan, salah satunya disebabkan oleh implementasi non-tariff measures (NTMs) dari berbagai negara. Untuk menghilangkan NTMs, Indonesia ikut serta dalam beberapa perjanjian perdagangan internasional seperti AFTA, ACFTA, AKFTA, AJFTA, AIFTA, AANZFTA, dan IJEPA. Selain meningkatkan nilai perdagangan, perjanjian-perjanjian perdagangan internasional tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi asing ke Indonesia. Tulisan ini menganalisis (1) peran perjanjian perdagangan internasional terhadap kegiatan perdagangan dan investasi di Indonesia, dan (2) kendala-kendala yang dihadapi Indonesia dalam implementasi perjanjian perdagangan internasional serta solusinya. Untuk mencapai tujuan tersebut, tulisan ini menggunakan analisis deskriptif terhadap data dan informasi yang diperoleh dari wawancara dengan beberapa informan, focus group discussion (FGD) dengan pihak akademisi, dan studi dokumentasi seperti laporan instansi pemerintah dan berbagai tulisan ilmiah. Hasil analisis menunjukkan nilai perdagangan Indonesia setelah implementasi perjanjian perdagangan internasional mengalami tren peningkatan, namun, kinerja neraca perdagangan Indonesia berfluktuatif. Sebagian besar neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit, kecuali neraca perdagangan antara Indonesia dan India. Selain itu, perjanjian-perjanjian perdagangan internasional tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap aliran FDI ke Indonesia kecuali negara-negara ASEAN dan Jepang. Tingkat utilisasi perjanjian perdagangan internasional oleh Indonesia juga masih rendah karena negara ini masih menghadapi berbagai masalah baik dengan negara mitra maupun aspek domestik. Agar pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional oleh Indonesia dapat optimal maka permasalahan-permasalahan tersebut harus secepatnya diselesaikan seperti penyelesaian masalah non tarif, deregulasi aturan yang tumpang tindih, dan mengurangi ekspor raw material. Kata kunci: tingkat utilisasi perjanjian perdagangan internasional; neraca perdagangan; aliran FDI... (Dr. Rasbin, S.TP., M.S.E.)

Jurnal Kajian, Vol. 25, No. 4, Desember 2020

2020
Desember
Jurnal Kajian
Image

Aturan penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dalam Pasal 59 UU LLAJ yaitu untuk mobil polisi, kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, mobil jenazah, kendaraan patrol jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek kendaraan, serta angkutan barang khusus. Dalam praktek di lapangan ternyata terjadi penyalahgunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor menjadi sangat meresahkan masyarakat saat ini. Pengguna kendaraan dinas dan juga kendaraan pribadi banyak yang tanpa hak menggunakan lampu isyarat dan sirene di kendaraannya. Selain itu, pengguna atas lampu isyarat dan sirene tanpa hak ini juga seringkali meminta untuk diberikan hak utama dalam penggunaan jalan. Hal ini menjadi sangat meresahkan bagi para pengguna jalan yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk menggunakan jalan. Permasalahan dalam tulisan ini, yaitu tentang pengaturan dalam peraturan perundang-undangan tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor tertentu dan penegakan hukum atas penyalahgunaan penggunaan lampu isyarat dan sirene tersebut. Tulisan ini diharapkan juga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada setiap orang terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene serta dapat memberikan masukan kepada pemerintah sebagai pihak pembuat regulasi. Faktor yang memengaruhi penegakan hukum terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene yaitu tentang penegakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi jalan raya untuk menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan ketentuan Pasal 59 UULAJ. Polisi jalan raya sebagai penegak hukum berkewajiban untuk memberikan sanksi terhadap siapapun yang melanggar ketentuan Pasal 59 UULAJ, karena setiap orang sama di depan hukum (the equality before the law). Kata kunci: penegakan hukum; lampu isyarat; sirene; kesamaan di hadapan hukum... (Denico Doly, S.H., M.Kn.)

Jurnal Kajian, Vol. 25, No. 4, Desember 2020

2020
Desember
Jurnal Kajian
Image

Esports menjadi fenomena global yang popular khususnya di kalangan milenial. Meskipun mengalami perkembangan yang begitu pesat, esports masih menuai polemik. Tulisan ingin mengkaji tantangan dan peluang esports dalam keolahragaan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi esports di antaranya gangguan kesehatan akibat minim aktivitas fisik dan gaming disorder, persoalan konten gim esports, regulasi belum kuat, kompetisi esports berjenjang masih minim, terdapat beberapa lembaga yang menaungi esports sehingga berisiko tumpang tindih kewenangan, kesetaraan gender, dan hak cipta karena esports membutuhkan platform online. Indonesia menempati urutan ke-16 pada 2017 dalam pasar industri gaming tingkat global. Pemain esports nasional mempunyai banyak prestasi di kompetisi internasional, penyelenggaraan kompetisi esports di Indonesia semakin banyak, pengakuan esports sebagai olahraga prestasi oleh pemerintah, dukungan pihak swasta semakin besar serta peluang esports dalam pasar industri. Kata Kunci: esports; olahraga; gim... (Dinar Wahyuni, S.Sos., M.Si.)

Jurnal Kajian, Vol. 25, No. 4, Desember 2020

2020
Desember
Jurnal Kajian
Image

Intervensi asing dan keterlibatan aktor non-negara, sejak masa persiapan pemilu dan kampanye berjalan, menjadi salah satu isu krusial dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), termasuk di Indonesia, yang menyelenggarakan pemilu legislatif (pileg) dan presiden (pilpres) secara simultan pada 17 April 2019. Investigasi mengenai kasus ini di pengadilan AS semakin menyingkap tudingan intervensi Rusia melalui metode propaganda firehose falsehood dengan operasi intelijen terselubung (covert intelligent operation) yang sukses dijalankan. Praktik yang berbuah sukses pada kemenangan Trump telah menyadarkan masyarakat Indonesia atas kemungkinan dijalankannya praktik serupa di negara ini. Esai ini membahas tudingan intervensi Rusia yang mungkin terjadi dalam pemilu presiden (pilpres) di Amerika Serikat dan Indonesia. Dengan menerapkan metode kualitatif, pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Temuan mengungkap intervensi asing dengan menggunakan metode propaganda firehose falsehood, dengan pembuatan dan penyebaran hoax secara meluas dan intensif, juga terjadi dalam pemilu presiden di Indonesia. Implikasinya bisa serius, tidak hanya bagi prospek demokrasi, tetapi juga stabilitas politik dan keamanan nasional, serta persatuan nasional pasca-pemilu. Tulisan ini merekomendasikan perlunya upaya aparat negara dan masyarakat sipil, tidak hanya KPU dan Bawaslu, untuk merespon praktik propaganda tersebut, sehingga dapat mencegah dan mengatasinya sejak dini secara konsisten. Kata kunci: pemilihan umum, pemilu presiden, pilpres, demokrasi, intervensi asing, Indonesia.... ()

Jurnal Kajian, Vol. 24, No. 1, Maret 2019

2019
Maret
Jurnal Kajian
Image

Pemindahan narapidana antarnegara merupakan salah satu jenis kerjasama Internasional yang saat ini sedang banyak dipraktikkan. Hal tersebut karena pemindahan narapidana antarnegara dianggap dapat memberikan pelindungan hak asasi manusia (HAM) dengan melakukan proses rehabilitasi kepada narapidana di dalam wilayah negaranya sendiri. Terdapat beberapa permintaan untuk melakukan pemindahan narapidana antarnegara pada pemerintah Indonesia, namun Indonesia belum pernah mempraktikkan pemindahan narapidana antar negara karena ketiadaan payung hukum yang mengatur mengenai proses pemindahan narapidana dalam sistem hukum di Indonesia. Artikel ini akan mengkaji mengenai konsep kerjasama pemindahan narapidana antarnegara di dunia internasional baik dari prinsip dasar yang akan digunakan dalam pelaksanaan kerjasama pemindahan narapidana antarnegara maupun landasan hukum atau perjanjian yang akan digunakan untuk pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara. Artikel ini juga bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum Pemerintah dan DPR RI dalam membentuk peraturan terkait dengan kerjasama pemindahan narapidana antarnegara. Setelah pembahasan diketahui bahwa praktik pemindahan narapidana antarnegara belum cukup dipraktikkan secara meluas karena belum banyak konvensi yang mengangkat mengenai metode kerjasama ini dan belum banyak manfaat yang dirasakan oleh negara-negara di dunia internasional. Pengaturan mengenai pemindahan narapidana antarnegara melalui undang-undang merupakan kebutuhan yang tidak terhindarkan lagi sebab dengan melakukan pemindahan WNI yang menjalani penjara di luar negeri dapat mewujudkan rehabilitasi narapidana dengan mempermudah proses reintegrasi sosial. Pengaturan atas pemindahan narapidana antarnegara akan lebih baik jika dituangkan dalam undang-undang tersendiri, sebab sebuah kerjasama internasional antarnegara harus memiliki landasan yang kuat dan bersifat mengikat yang harus dituangkan melalui sebuah undang-undang dan perlindungan HAM dalam praktik pemindahan lebih mudah diukur. Kata kunci: pemindahan narapidana antarnegara, rehabilitasi, kerjasama internasional, Indonesia.... (Marfuatul Latifah, S.H.I., LL.M.)

Jurnal Kajian, Vol. 24, No. 1, Maret 2019

2019
Maret
Jurnal Kajian
Lupa Password
Silakan masukan alamat E-mail Anda. Kami akan mengirimkan password baru ke E-mail tersebut
Email
Set Ulang Sandi berhasil
Kata sandi telah berhasil dikirim ke alamat E-mail Anda.