Tahun
Hingga
Produk
Buku Individu (17)
Buku Lintas Tim (169)
Buku Tim (550)
Hasil Diskusi (56)
Hasil Penelitian (1)
Info Singkat (1153)
Jurnal Aspirasi (177)
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (188)
Jurnal Kajian (210)
Jurnal Negara Hukum (171)
Jurnal Politica (148)
Parliamentary Review (105)
Menemukan 210 data.
Image

Sejak tahun 2014, Indonesia telah mengintroduksi kebijakan jalur maritim, sedangkan China menginisiasi one belt one road (OBOR). Indonesia bisa mengambil manfaat optimal dari inisiatif China tersebut, karena keberadaan OBOR menyediakan alternatif pembiayaan dan dapat memfasilitasi akses distribusi barang Indonesia ke Asia dan Eropa. Namun, dijumpai masalah terkait investasi OBOR, yaitu tingginya tingkat risiko investasi di Indonesia dan tidak optimalnya implementasi kebijakan investasi dan infrastruktur. Tujuan dari artikel ini untuk mengetahui: (1) posisi Indonesia kepada negara yang berkomitmen, (2) kendala yang dihadapi Indonesia dalam optimalisasi investasi OBOR, dan (3) upaya yang perlu dilakukan Indonesia untuk memperoleh manfaat optimal atas investasi OBOR. Di lapangan, kendala yang dihadapi Indonesia adalah pembebasan lahan, kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, skeptisme asal pembiayaan, arah kebijakan daerah yang berubah-ubah, dan keberadaan peraturan daerah yang dapat menghambat investasi. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasinya adalah penguatan koordinasi antara Pemerintahan di Pusat dan Daerah. Di masa depan, keikutsertaan pemerintah daerah dalam kegiatan investasi asing harus ditingkatkan, agar terjadi kesamaan pemahaman. Kata kunci: OBOR, China, Indonesia, investasi, infrastruktur.... ()

Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 3, September 2017

2017
September
Jurnal Kajian
Image

Program legislasi nasional atau prolegnas sebagai instrumen perencanaan pembangunan hukum di Indonesia, pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam prolegnas terdapat daftar kumulatif terbuka yang salah satu isinya putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, sampai saat ini, baik DPR ataupun Pemerintah, belum menindaklanjuti beberapa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dapat dilihat dari daftar prolegnas tahun 2015-2019 yang hanya memuat 1 Undang-undang, yang merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi yaitu RUU Perkoperasian. Lambatnya tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi dapat disebabkan tidak adanya batas waktu bagi DPR dan Pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan norma dalam undang-undang. Tidak ditindaklanjutinya putusan ini dapat menyebabkan ketidakpastian dan kekosongan hukum di masyarakat. Sebagai konsekuensinya, perlu diatur batas waktu tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU No 12 Tahun 2011. Kata Kunci: program legislasi nasional, MK, putusan, RUU Perkoperasian, daftar kumulatif... (Meirina Fajarwati)

Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 3, September 2017

2017
September
Jurnal Kajian
Image

Pemilihan kepala desa secara serentak menunjukkan kemajuan demokrasi tingkat lokal. Namun, dalam pelaksanaannya, masih merefleksikan strategi yang dapat menimbulkan konsekuensi negatif. Strategi pemenangan ini memiliki akar kebiasaan yang telah diajarkan oleh pemilihan berskala besar di masyarakat. Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian case study method. Penggalian data primer dilakukan dengan wawancara tidak terstruktur yang bersifat terbuka (unstructured interviews) dan observasi non partisipasi. Data empiris yang didapat dianalisis dengan teknik triangulasi untuk mendapatkan data yang valid. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa, kebijakan pemerintah dengan dana desa memberikan daya tarik kepada siapapun untuk mencalonkan diri. Konsekuensi negatif dari strategi pemenangan menunjukkan pola patronase dan klientelisme, yang menjadi awal pemilihan yang tidak demokratis. Bahaya yang ditimbulkan akibat strategi ini menumbuhkan bibit permusuhan antara kerabat, menimbulkan kebencian di antara pendukung calon kepala desa. Bahaya itu terjadi karena minimnya pendidikan politik yang benar, demikian pula, faktor kemiskinan dan sumberdaya manusia yang rendah juga menjadi faktor penyebab munculnya patronase, klientelisme. Kata kunci: pemilihan serentak, kepala desa, patronase, klientelisme... (Lesmana Rian Andhika)

Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 3, September 2017

2017
September
Jurnal Kajian
Image

Persoalan pendanaan partai politik seperti biaya kampanye yang mahal, sumbangan ilegal, korupsi anggaran, serta keengganan partai politik untuk terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana menunjukkan partai politik tidak terbuka dan modern. Tulisan ini meneliti pengaturan pendanaan partai politik di Indonesia dan implikasinya, dan bagaimana alternatif model pendanaan guna mewujudkan partai politik yang terbuka dan modern. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan bahan hukum primer peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder buku, jurnal dan karya tulis ilmiah lain, serta bahan hukum tersier kamus dan internet yang kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan: pertama, model pengaturan pendanaan partai politik di Indonesia masih sering berubah dan belum memberikan pengaturan yang adil. Tanpa ditopang pendanaan yang kuat, partai politik tidak akan mampu bertahan. Implikasinya hanya partai politik yang mempunyai jaringan dan usaha-usaha tertentu yang mampu bertahan dan memenangkan kontestasi. Kedua, diperlukan model pendanaan partai politik dalam bentuk penyeimbangan antara sumbangan (perorangan atau badan usaha) dan bantuan pendanaan publik dari APBN-APBD, sehingga akan memberikan keadilan akses pendanaan dan dapat memaksa partai politik untuk terbuka dalam pendanaannya. Model tersebut harus diikuti juga dengan penggunaan prinsip pengelolaan keuangan negara, standarisasi laporan, pembatasan sumbangan dan kemungkinan penggunaan pihak ketiga untuk mengakali pembatasan tersebut, penggunaan transaksi elektronik, dan pengawasan, sanksi serta penegakan hukum yang diperkuat. Kesemua itu dalam rangka mencari alternatif model pendanaan partai politik menuju partai yang terbuka dan modern. Kata Kunci: partai politik, pendanaan partai politik, partai modern, akuntabilitas, transparansi.... (Mei Susanto)

Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 3, September 2017

2017
September
Jurnal Kajian
Image

Lingkungan merupakan salah satu determinan kesehatan masyarakat. Provinsi Gorontalo termasuk provinsi dengan kualitas lingkungan hidup terbaik di Indonesia, namun belum diimbangi dengan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Mortalitas atau kematian sebagai salah satu indikator derajat kesehatan masyarakat masih menjadi masalah di Provinsi Gorontalo terutama kematian balita. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui kegiatan wawancara mendalam kepada informan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kematian balita di Provinsi Gorontalo adalah penyakit menular yang erat kaitannya dengan faktor lingkungan dan perilaku kesehatan. Angka kematian balita dapat diturunkan melalui implementasi program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang memadukan pendekatan lingkungan dengan promosi kesehatan. Optimalisasi program tersebut dapat dilakukan melalui penguatan strategi promosi kesehatan seperti upaya advokasi, dukungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Kata Kunci: angka kematian bayi, angka kematian balita, promosi kesehatan, Provinsi Gorontalo... (Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.)

Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 3, September 2017

2017
September
Jurnal Kajian
Image

Eskalasi konflik berskala rendah dan terdesaknya kelompok-kelompok teroris pro-ISIS di Filipina Selatan oleh operasi militer Presiden Duterte dapat membawa dampak ke Miangas. Pulau terdepan Indonesia yang perairannya berbatasan langsung itu diantisipasi aparat Indonesia dapat dijadikan tempat pelarian dan basis persembunyian baru Kelompok Abu Sayyaf, Maute dan pro-ISIS lain, dengan kehadiran teroris asal mancanegara. Penelitian ini menganalisis sejauh mana ancaman yang ada, dengan mewawancarai banyak pihak dan melakukan observasi lapangan, dengan memakai perspektif keamanan tradisional dan jnon-tradisional. Penelitian dilakukan selama Januari-Juni 2017, dengan menggunakan metodologi kualitatif dalam analisis datanya. Temuan penelitian mengungkapkan kerawanan Pulau Miangas dari berbagai kemungkinan ancaman serangan terorisme pengikut ISIS di Filipina Selatan dan perkembangan konflik berskala rendah di sana. Sekalipun terdapat potensi penduduk untuk menangkalnya, namun hambatan konektivitas Pulau Miangas dengan pulau-pulau lain di Indonesia, keterbatasan infrastruktur dan ketidaktersediaan alutsista, serta lemahnya mentalitas dan disiplin aparat pemerintahan dan keamanan di sana, akan menyulitkan mereka untuk dapat merespons secara cepat dan efektif setiap serangan terorisme para pengikut ISIS di Filipina Selatan. Kata Kunci: terorisme, ISIS, FTFs, Filipina Selatan, Miangas, safe haven... ()

Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 4, Desember 2017

2017
Desember
Jurnal Kajian
Image

Ekonomi kreatif merupakan suatu konsep untuk merealisasikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan berbasis kreativitas. Ekonomi kreatif dapat menjadi sumber ekonomi baru yang perlu dikembangkan di dalam perekonomian nasional, karena dapat dijadikan sebagai sosial entreprise bagi masyarakat di suatu daerah dan memberikan kontribusi ekonomi nasional yang besar. Namun, dalam pengembangan ekonomi kreatif terdapat berbagai permasalahan kurangnya kualitas sumber daya manusia, ketersediaan bahan baku, daya saing, akses pasar, dan kesulitan permodalan. Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif. Namun demikian, regulasi yang ada saat ini dirasa belum mampu mengatasi permasalahan ekonomi kreatif. Sehingga tulisan ini untuk mengetahui lebih lanjut pengaturan yang ada terkait pengembangan ekonomi kreatif guna menemukan hal-hal perlu pengaturan ke depan terkait permasalahan pengembangan ekonomi kreatif. Penyusunan tulisan ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dalam menjawab permasalahan diatas. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa regulasi yang masih belum mampu mengatasi permasalahan ekonomi kreatif, karena sifat ekonomi kreatif yang khusus. Selain itu, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum ada regulasi yang mengatur dan melindungi jenis ekonomi yang bertumpu pada kreativitas ini. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat membuat peraturan yang mampu menciptakan kondisi ekonomi yang baik dan memberikan kemudahan kepada pelaku ekonomi kreatif. Kata kunci: pengaturan, ekonomi kreatif, sumber ekonomi baru... (Sutriyanti)

Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 4, Desember 2017

2017
Desember
Jurnal Kajian
Image

Permasalahan pergulaan di Indonesia terkait langsung dengan industri gula nasional. Pengembangan industri gula merupakan persoalan multi-dimensi atau lintas-sektor. Salah satu strategi yang dilakukan untuk mengembangkan industri gula adalah strategi revitalisasi. Revitalisasi tidak akan berhasil apabila tidak didukung dengan kebijakan di sisi hulu (on-farm) maupun sisi hilir (off-farm). Studi ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif-analisis dengan menganalisa data, informasi, dan pemikiran yang relevan dalam upaya revitalisasi industri gula. Hasil analisis menyimpulkan bahwa industri gula eksisting memiliki kelemahan dengan ketidakefisienan sebagian besar pabrik gula terutama milik BUMN PT Perkebunan Nusantara pada sisi hilir (off-farm). Terdapat juga persoalan dari sisi hulu (on-farm) yakni antara lain dengan lambannya pertumbuhan lahan tebu sampai saat ini di luar Pulau Jawa. Ekstensifikasi lahan tebu menjadi syarat dalam peningkatan produksi tebu sebagai bahan baku industri gula sebagai pasokan bahan baku tebu dengan rendemen yang tinggi. Strategi revitalisasi merupakan pilihan yang tepat guna mencapai swasembada gula tahun 2019 dan surplus gula untuk tujuan ekspor. Kata kunci: revitalisasi, industri gula, perkebunan tebu, rendemen... (Drs. Juli Panglima Saragih. M.M.)

Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 4, Desember 2017

2017
Desember
Jurnal Kajian
Image

Konsekwensi digulirkannya otonomi daerah, maka daerah diberikan kewenangan untuk mengalokasikan setiap dana tranfer dari pemerintah pusat. Salah satu bentuk dari Dana Perimbangan adalah Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional. Adapun permasalahan yang diangkat dalam kajian ini adalah mendapatkan gambaran secara rinci bagaimana pengelolaan hasil pendapatan daerah dan peran DAK yang telah berjalan selama ini yang dilaksanakan Pemerintah Kota Pontianak dan permasalahan apa saja yang dihadapi oleh Pemerintah Kota dalam pemanfaatan DAK. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh melalui wawancara dan FGD. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa Kota Pontianak sebagai lokus penelitian secara kapasitas fiskal dinilai sangat baik. Namun dalam realisasi pemanfaatan DAK yang merupakan bagian penerimaan, masih menghadapi permasalahan teknis. Permasalahan sering berubahnya regulasi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan terkait proses pencairan dan program sebagai menu banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. Kata Kunci: Anggaran, Dana Perimbangan, Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Khusus, infrastruktur, dan Transfer fiskal... (Mandala Harefa, S.E., M.Si.)

Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 4, Desember 2017

2017
Desember
Jurnal Kajian
Image

Puskesmas sebagai upaya kesehatan masyarakat mempunyai Program Pemberantasan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2M). Namun penyakit menular masih menjadi masalah utama kesehatan masyarakat di Indonesia. Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu dari lima provinsi yang jumlah kasus penyakit menularnya tinggi dengan kondisi sosial ekonominya masih rendah. Secara Epidemiologi kejadian penyakit merupakan hasil hubungan interaktif antara manusia dan perilakunya serta komponen lingkungan yang memiliki potensi penyakit. Rumusan masalah penelitian ini adalah jumlah kasus penyakit menular di masyarakat masih tinggi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kasus di puskesmas di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hasil penelitian didapat bahwa sampai saat ini masih belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Terbatasnya sumber daya manusia dan fasilitas di puskesmas menyebabkan upaya penanggulangan penyakit menular belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Untuk itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah hendaknya paham dengan kondisi penyakit menular di wilayahnya serta komitmen dan mengupayakan ketersediaan sumberdaya di puskesmas yang cukup dan berkualitas. Kata Kunci: Puskesmas, Penyakit Menular, Kebijakan Kesehatan Masyarakat... (Tri Rini Puji Lestari, S.K.M., M.Kes.)

Jurnal Kajian, Vol. 22, No. 4, Desember 2017

2017
Desember
Jurnal Kajian
Lupa Password
Silakan masukan alamat E-mail Anda. Kami akan mengirimkan password baru ke E-mail tersebut
Email
Set Ulang Sandi berhasil
Kata sandi telah berhasil dikirim ke alamat E-mail Anda.