Tahun
Hingga
Produk
Buku Individu (17)
Buku Lintas Tim (169)
Buku Tim (550)
Hasil Diskusi (56)
Hasil Penelitian (1)
Info Singkat (1153)
Jurnal Aspirasi (177)
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (188)
Jurnal Kajian (210)
Jurnal Negara Hukum (171)
Jurnal Politica (148)
Parliamentary Review (105)
Menemukan 1153 data.
Image

Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah terulangnya kembali korban jiwa pada Pemilu 2024. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kesalahan yang perlu menjadi perhatian. Tulisan ini ingin mengkaji langkah apa yang harus diperbaiki pemerintah ke depan untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa gugurnya petugas badan ad hoc, terlebih menjelang Pilkada Serentak 2024. Pemerintah masih perlu melakukan langkah perbaikan dari aspek administratif seperti kepatuhan pemenuhan persyaratan usia dan manajemen pemilu di lapangan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong KPU melakukan evaluasi kembali terhadap tahapan pemilu, terutama dari sisi manajemen waktu. Manajemen waktu yang baik yaitu dengan memberikan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan pemenuhan persyaratan administratif, hingga persiapan teknis oleh penyelenggara badan ad hoc di lapangan. Sedangkan dari sisi anggaran, Komisi II DPR RI dapat memberikan kesempatan kepada KPU untuk mengevaluasi kembali anggaran pemenuhan fasilitas dan kebutuhan operasional di lapangan berdasarkan standar kemahalan sesuai wilayah masing-masing TPS.... (SIDIQ BUDI SEJATI, S.T., M.AP.)

Info Singkat Vol. XVI No. 7/I/P3DI/April/2024

2024
April
Info Singkat
Image

Tahap pertama wajib sertifikasi halal akan diberlakukan per 18 Oktober 2024 untuk seluruh produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Produk makanan dan minuman di Indonesia didominasi oleh usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Pro-kontra kebijakan ini berpijak pada keinginan untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi konsumen dalam mengonsumsi makanan dan minuman halal, sedangkan di sisi lain butuh persiapan matang bagi lebih dari 64 juta UMKM untuk memiliki sertifikat halal pada produknya. Artikel ini menganalisis kesiapan UMKM dan pemerintah dalam memberlakukan kebijakan wajib sertifikasi halal tahap pertama. Sertifikasi halal memiliki urgensi bagi UMKM dalam mengembangkan bisnisnya, namun dukungan pemerintah terhadap program ini belum optimal. Komisi VIII dan Komisi VI DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk memfasilitasi UMKM dengan meningkatkan program sertifikasi halal gratis dan dukungan anggaran yang memadai, agar target seluruh produk makanan dan minuman bersertifikat halal dapat terlaksana tepat waktu.... (Sulasi Rongiyati, S.H., M.H.)

Info Singkat Vol. XVI No. 7/I/P3DI/April/2024

2024
April
Info Singkat
Image

Kenaikan harga minyak goreng terjadi akibat terhambatnya pasokan minyak goreng yang diwajibkan untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan ini memperbolehkan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dengan syarat sebagian dari komoditas tersebut di jual di dalam negeri. Tulisan ini mengkaji efektivitas kebijakan pemerintah tentang DMO dalam menstabilkan harga minyak goreng dan dampak tidak terpenuhinya DMO. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tentang DMO tersebut saat ini belum efektif. Harga rata-rata minyak goreng secara nasional pada bulan Maret 2024 berada pada harga Rp15.637 per liter. Penyebabnya adalah pasar ekspor minyak sawit lesu sehingga produksi minyak goreng menjadi sedikit karena produsen hanya memproduksi untuk memenuhi DMO dan memilih mengekspor komoditas saat harga tinggi. Untuk itu Komisi VI DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan stok minyak goreng memadai dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. ... (Niken Paramita Purwanto, S.E., M.Ak.)

Info Singkat Vol. XVI No. 7/I/P3DI/April/2024

2024
April
Info Singkat
Image

Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali meningkat dalam tiga bulan pertama tahun 2024, mencapai 53.131 kasus dengan 404 kematian. Jumlah tersebut lebih tinggi tiga kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 sebesar 17.434 kasus dengan 118 kematian. Tingginya kasus menandakan DBD masih menjadi masalah kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan DBD mengutamakan pendekatan preventif dan promotif kepada masyarakat. Tulisan ini membahas kebijakan penanggulangan DBD dengan fokus pada penggerakan partisipasi masyarakat. Kebijakan penanggulangan DBD telah mengalami perkembangan mulai dari imbauan hingga pemberdayaan masyarakat dengan dibentuknya juru pemantau jentik di setiap rumah. Penggerakan masyarakat memerlukan kebijakan dan program yang inovatif seperti pekan DBD, duta DBD, perlombaan lingkungan bersih, dan lain-lain. Komisi IX DPR RI perlu mengimbau Kementerian Kesehatan untuk membuat kebijakan dan program yang semakin inovatif. Komisi IX DPR RI perlu meminta kejelasan dari Kementerian Kesehatan mengenai ketersediaan dan distribusi sumber daya dalam penanggulangan DBD berbasis masyarakat.... (Rahmi Yuningsih, S.K.M., M.K.M.)

Info Singkat Vol. XVI No. 7/I/P3DI/April/2024

2024
April
Info Singkat
Image

Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Tulisan ini akan mengkaji tentang upaya negara dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat harus diproses melalui sistem yudisial, yaitu pengadilan tanpa ada kedaluwarsa. Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa meskipun sudah ada tim nonyudisial, namun kasus pelanggaran HAM berat tetap diusut melalui jalur yudisial. Rekomendasi Tim PPHAM akan dilaksanakan demi pemulihan hak korban. Upaya selanjutnya ialah melaksanakan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR RI. DPR RI melalui Komisi III dapat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membuat rekomendasi kepada Presiden terhadap setiap kasus pelanggaran HAM agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. ... (Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.)

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Image

Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menimbulkan polemik di masyarakat. Walaupun merupakan hak Presiden berdasarkan UUD 1945, namun penetapan Perppu harus memenuhi kondisi adanya ihwal kegentingan yang memaksa. Artikel ini mengkaji adakah kegentingan yang memaksa dalam penetapan perppu Ciptaker. Adanya kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga syarat yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan ketiga syarat tersebut, tidak ada kebutuhan mendesak keluarnya Perppu karena tidak ada korelasi kuat antara tekanan yang kini menimpa ekonomi global, imbasnya ke ekonomi domestik, dan kebutuhan akan Perppu Ciptaker. Substansi yang diatur dalam Perppu telah ada dalam UU, sehingga tidak terdapat kekosongan hukum. Selain itu, masih ada waktu bagi Pemerintah dan DPR RI untuk melaksanakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 agar merevisi UU Ciptaker sesuai dengan UU tentang Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, DPR RI seharusnya tidak menyetujui Perppu tersebut karena Perppu Ciptaker tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.... (Puteri Hikmawati, S.H., M.H.)

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Image

Perekonomian dunia di tahun 2023 akan menghadapi tantangan berat. Meskipun ekonomi dunia diramal masih tumbuh, IMF memperkirakan sepertiganya akan mengalami resesi pada tahun 2023. Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan strategi yang tepat terutama di bidang fiskal dan moneter agar tidak masuk dalam pusaran resesi. Tulisan ini membahas mengenai berbagai tantangan perekonomian yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2023 serta strategi yang seharusnya dan telah disiapkan oleh pemerintah dalam mengantisipasi dampak resesi global. Terdapat tiga ancaman besar bagi perekonomian global, yaitu inflasi, resesi, hingga krisis utang di negara-negara berkembang. Berbagai strategi telah disusun pemerintah sebagai upaya antisipatif terhadap resesi global. Bank Indonesia dan OJK telah mengeluarkan kebijakan moneter. Demikian pula Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk mengantisipasi dampak ancaman ekonomi global tersebut. DPR RI dalam hal ini Komisi XI perlu mendorong lembaga moneter dan fiskal untuk terus mewaspadai berbagai ancaman yang akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional. ... (Venti Eka Satya, S.E., M.Si., Ak.)

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Image

Pajak pertambahan nilai terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) telah berkontribusi sejak tahun 2020 hingga kini, yang bersumber dari lokapasar (marketplace) luar negeri. Pada akhir tahun 2022, pemerintah melakukan ekstensifikasi cakupan pemungutan PPN PMSE ke marketplace dalam negeri. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis potensi pajak dalam upaya peningkatan penerimaan PPN tahun 2023 dan strategi pemerintah dalam menanggapi potensi ekonomi digital. Sektor ekonomi digital memiliki potensi dilihat dari pangsa pasar online, jumlah pembeli online, lapangan pekerjaan baru, pertumbuhan UMKM dan PDB, serta bonus demografi. Strategi yang dapat dilakukan adalah peningkatan tarif; ekstensifikasi cakupan pemungut pajak; dan pembenahan aturan teknis khusus marketplace dalam negeri. DPR RI berperan strategis dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ekstensifikasi cakupan pemungut PPN PMSE yang dilakukan oleh pemerintah ke depan. Komisi XI DPR RI dapat mendorong pemerintah bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kebijakan ini dengan membuat aturan pelaksana/teknis sebagai pedoman pelaksanaan untuk marketplace dalam negeri.... (Rafika Sari, S.E., M.S.E.)

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Image

Di penghujung 2022, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Berbagai pro dan kontra terjadi, bahkan judicial review telah diajukan. Oleh karenanya menarik untuk dikaji alasan Presiden menetapkan Perppu dan materi penting yang diatur di dalamnya. Terdapat tiga alasan Presiden menetapkan Perppu yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Berdasarkan kondisi ketenagakerjaan dewasa ini, penetapan Perppu merupakan upaya untuk menerobos proses pembentukan peraturan ketenagakerjaan yang lama, panjang, dan rentan terjadi penolakan. Secara materi, terdapat dua permasalahan, yaitu adanya ketidakjelasan perumusan dan pembatasan perlindungan terhadap pekerja. Sehubungan Perppu Ciptaker, ada dua sikap yang dapat dipilih DPR RI. Pertama, memberikan persetujuan dengan konsekuensi harus menghadapi berbagai penolakan dan meningkatkan fungsi pengawasan. Kedua, tidak menyetujui dengan konsekuensi DPR RI harus meningkatkan fungsi legislasi karena batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tinggal hitungan bulan. ... (Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.)

Info Singkat Vol. XV No. 1/I/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Image

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD). Dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak disebutkan secara eksplisit status kepegawaian perangkat desa. Perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang menyerupai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017. Namun berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 11 Tahun 2022, pegawai honorer maupun Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dihapuskan. Tulisan ini mengkaji tentang status kepegawaian perangkat desa dan upaya penguatannya dalam rangka meningkatkan pembangunan desa. Berdasarkan hasil tinjauan, status kepegawaian dari perangkat desa yang belum diatur dengan jelas menyababkan rendahnya motivasi perangkat desa dalam berkinerja serta dalam mengikuti pengembangan kompetensi. DPR RI melalui Komisi II dengan fungsi pengawasannya dapat mendorong pemerintah untuk mempertegas status kepegawaian perangkat desa tanpa mengabaikan kapasitas SDM perangkat desa.... (RAIS AGIL BAHTIAR, S. S., M.Si.)

Info Singkat Vol. XV No. 2/II/P3DI/Januari/2023

2023
Januari
Info Singkat
Lupa Password
Silakan masukan alamat E-mail Anda. Kami akan mengirimkan password baru ke E-mail tersebut
Email
Set Ulang Sandi berhasil
Kata sandi telah berhasil dikirim ke alamat E-mail Anda.