Tahun
Hingga
Produk
Buku Individu (17)
Buku Lintas Tim (169)
Buku Tim (550)
Hasil Diskusi (56)
Hasil Penelitian (1)
Info Singkat (1148)
Jurnal Aspirasi (177)
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik (180)
Jurnal Kajian (210)
Jurnal Negara Hukum (171)
Jurnal Politica (148)
Parliamentary Review (100)
Menemukan 550 data.
Image

Menurut pandangan umum institusi pesantren memiliki risiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 karena pesantren merupakan tempat berkumpul orang banyak dan tempat melakukan berbagai aktivitas bersama-sama. Namun, tantangan yang paling dirasakan adalah sulitnya menggunakan masker, karena menimbulkan rasa tidak nyaman ketika beraktivitas. Santri dan pengasuh pesantren tidak menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah. Meskipun demikian, pesantren dapat menekan risiko penularan dengan mengurangi interaksi santri dengan orang luar pesantren. Faktor yang menentukan sukses dan gagalnya pelaksanaan PTM di pesantren selama masa pandemi Covid-19 adalah kemandirian pesantren dalam mengelola organisasi pendidikannya. Pesantren memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan aktivitasnya. Selain itu, pembukaan pesantren didukung oleh pemerintah sehingga pesantren dapat menjalankan PTM mulai tahun ajaran baru. Dengan begitu, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang paling sedikit terkena imbas pandemi. Pelaksanaan PTM di pesantren selama pandemi tidak terlepas dari peran berbagai stakeholder, baik dari pemerintah sendiri (Kemenag, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah) maupun elemen masyarakat lain. Komunikasi, koordinasi, dan integrasi dengan semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 menjadi penting untuk memastikan kelancaran PTM. Bantuan yang diberikan antara lain BOP selama pandemi, bangunan sanitasi dari PUPR, bantuan tabung oksigen, vaksin, alat kesehatan, dan yang lainnya.... (Yulia Indahri, S.Pd., M.A.)

2022
Buku Tim
Image

Lembaga penyiaran itu harus independen, objektif dan beretika. Ketiga kata tersebut merupakan kata yang penuh problematika dan tantangan bagi masyarakat Indonesia. Kata independen misalnya, begitu sulit dipraktekkan di lembaga penyiaran karena dia diindentikkan dengan netralitas. Sementara kita semua sudah tahu bahwa netralitas lembaga penyiaran saat ini seolah sangat mustahil dilaksanakan karena lembaga penyiaran telah sarat kepentingan bisnis dan atau politik bagi segenap owners-nya (pemilik), sementara independensi bagi lembaga penyiaran adalah hal yang sangat sakral dan wajib untuk kepentingan publik. Dalam pada itulah makna independensi seharusnya ditekankan pada makna kemerdekaan insan pers yang bekerja disetiap lembaga penyiaran. Sementara itu keberadaan peran dan tugas KPID urgent berperan memikul tugas untuk berpihak pada kepentingan publik karena dia adalah representasi publik, KPID harus berani secara profesional, independen dan objektif mengontrol setiap lembaga penyiaran agar sejalan dengan kepentingan publik.... (Aryojati Ardipandanto, S.IP.)

2022
Buku Tim
Image

Perkembangan sektor pariwisata di Indonesia semakin pesat. Pariwisata juga ditetapkan sebagai leading sector karena mampu menjadi media integrasi program lintas sektor dan juga mampu menggerakkan sektor-sektor ekonomi lainnya yang terkait erat. Hal ini menjadikan pariwisata sebagai sektor prioritas unggulan dalam membangun perekonomian di Indonesia, melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha, penerimaan devisa, serta pembangunan infrastruktur. Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 menyebabkan mobilitas masyarakat khususnya untuk kegiatan wisata menjadi sangat terbatas dan berdampak luas terhadap perekonomian nasional, termasuk sektor pariwisata yang termasuk sektor pertama yang terpukul langsung oleh dampak pandemi. Dampak global pandemi telah menghantam sektor pariwisata tidak hanya Indonesia, tapi juga di semua negara di dunia. Semua negara menjadi terpuruk akibat sepinya wisatawan mancanegara maupun lokal. Indonesia saat itu menerapkan kebijakan pembatasan berskala besar maupun pembatasan kegiatan masyarakat khususnya yang akan melakukan perjalanan wisata untuk menekan jumlah penularan Covid-19. Berbagai instrumen kebijakan dalam upaya penanggulangan dampak akibat pandemi ini salah satunya dengan Program Bantuan Sosial (bansos).... (Dewi Wuryandani, S.T., M.M.)

2022
Buku Tim
Image

Berbagai masalah di kawasan perkotaan akan bisa mengurangi kualitas hidup rakyatnya. Tanpa adanya solusi yang jelas dan nyata bagi berbagai masalah perkotaan, produktivitas ekonomi dan kualitas hidup akan berhenti atau bahkan mengalami penurunan. Adanya kolaborasi dan partisipasi setiap pemangku kepentingan terkait menjadi kunci utama membuat pembangunan IKN ini berjalan lancar. Hadirnya berbagai elemen yang berkontribusi positif, termasuk dari kalangan perguruan tinggi diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi dalam pembangunan IKN Nusantara dan sejalan dengan strategi pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah. Dalam membentuk pusat ekonomi baru di IKN Nusantara, diperlukan kerja sama, konsistensi dan kontinuitas agar dapat terbentuk. Selain itu perlu memasukkan strategi penguatan dalam perencanaan pembangunan di daerah yang dapat dijalankan dan direalisasikan agar mampu mengakselerasi kesiapan daerah penyangga IKN, juga meningkatkan pertumbuhan daerah penyangga. Sejak awal IKN Nusantara dirancang sebagai katalis untuk membuka potensi ekonomi Indonesia secara keseluruhan, mengurangi kemiskinan, mendorong pertumbuhan, dan menciptakan lapangan kerja. IKN Nusantara dijadikan sebagai simbol identitas bangsa serta pusat gravitasi ekonomi baru yang diharapkan dapat membawa multiflier effect dengan menjadikan episentrum pertumbuhan sehingga dapat merata ke wilayah luar Jawa guna mendukung pembangunan Indonesia Sentris menuju Indonesia Maju 2045.... (Dewi Wuryandani, S.T., M.M.)

2022
Buku Tim
Image

Kebijakan SDI yang telah berlangsung di Indonesia merupakan bagian dari penyelenggaraan SPBE atau e-government. Hal ini sejalan dengan penerapan transformasi digital yang telah berkembang di seluruh dunia. Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju sejalan dengan revolusi industri 4.0 mendorong adanya transformasi digital tersebut. Di Indonesia, adanya kebijakan SDI diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan e-government guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik. Seperti kita ketahui bersama data merupakan aset yang sangat berharga, sehingga kebijakan SDI diharapkan akan berjalan dengan optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah perlu bersama-sama melakukan pembahasan RUU SDI yang saat ini telah disusun di DPR. Selain itu, berbagai permasalahan dalam implementasi SDI terutama terkait infrastruktur jaringan, SDM unggul, dan keamanan data wajib diperhatikan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dengan aman tanpa takut datanya akan bocor dan disalahgunakan. Dengan demikian, kebijakan SDI dapat menyediakan data yang kredibel, akuntabel dan mutakhir guna mendukung terwujudnya pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas.... (Dewi Sendhikasari Dharmaningtias, S.IP., MPA)

2022
Buku Tim
Image

Filosofi Program JHT adalah tabungan jangka panjang yang dimaksudkan untuk persiapan hari tua pekerja. Filosofi tersebut dituangkan dalam Pasal 35, 36, 37, dan 38 UU SJSN. Program JHT merupakan program Pemerintah yang didesain untuk kesejahteraan pekerja saat memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Program JHT merupakan program tabungan jangka panjang, yang manfaatnya berupa hasil akumulasi uang iuran (tabungan yang telah dibayarkan) beserta pengembangannya, yang diharapkan dapat menjadi bantalan atau bekal bagi pekerja setelah mereka berhenti bekerja dikarenakan memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dalam hal pekerja meninggal dunia di tengah masa kerjanya (belum pensiun) maka dana JHT akan diserahkan kepada ahli warisnya yang sah. Filosofi Program JHT dilandasi harapan kesejahteraan pekerja di masa tua, agar mereka memiliki bekal yang memadai setelah memasuki masa pensiun atau cacat total tetap. Kesejahteraan ini mengacu pada hidup layak yang seharusnya dimiliki setiap pekerja yang telah memasuki masa pensiun. Dengan adanya Program JHT, diharapkan pekerja akan menikmati manfaat program tersebut pada hari tuanya, berupa hasil tabungan (iuran beserta pengembangannya). Politik hukum Pemerintah pada awal pengaturan menginginkan agar JHT hanya diperuntukkan bagi hari tua yaitu pada saat pekerja sudah tidak produktif lagi. Hanya saja pekerja sangat rawan terpengaruh oleh situasi sosial dan ekonomi, seperti adanya krisis ekonomi baik yang langsung menimpa Indonesia maupun negara lain; adanya pandemi/wabah penyakit menular yang membuat mereka sangat rawan terkena PHK. Bagi pekerja yang berpenghasilan rendah, menghadapi PHK tentunya bukan perkara mudah karena harus tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup padahal belum tentu ada tabungan yang memadai. Oleh karena itu, politik hukum Pemerintah ini kemudian bergeser dengan diberikannya kesempatan kepada pekerja yang terkena PHK untuk dapat mencairkan JHT-nya sebelum masuk usia pensiun. Pada awalnya, syarat keanggotaan harus 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan. Namun lama kelamaan syarat diperlonggar dengan masa tunggu hanya 1 bulan. Ada masa di mana Pemerintah menginginkan supaya aturan pencairan JHT kembali seperti di awal yaitu pencairan hanya pada saat usia pensiun, menderita cacat total dan tetap, serta meninggal dunia, yaitu pada pembentukan UU SJSN; PP 46 /2015; dan upaya terakhir melalui Permen 2/2004. Hanya saja karena kondisi masyarakat saat ini masih membutuhkan dana JHT pada masa tertentu membuat kebijakan memperketat pencairan JHT dianggap belum tepat dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat (pekerja).... (Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn.)

2022
Buku Tim
Image

Salah satu upaya agar fenomena kekerasan tidak terus berlangsung adalah dengan mendorong dan memasyarakatkan hakikat kebhinnekaan melalui identitas nasional. Hakikat identitas nasional Indonesia adalah Pancasila yang diaktualisasikan dalam berbagai kehidupan. Upaya ini merupakan reaktualisasi penegakan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 terutama alinea keempat. Selain itu, tanggungjawab terhadap terselenggaranya ketertiban keamanan masyarakat adalah menjadi tanggungjawab semua komponen masyarakat baik aparatur penyelenggara negara maupun masyarakat pada umumnya. Ketidaktertiban merupakan produk dari masyarakat itu sendiri. Keberhasilan dari suatu organisasi akan ditentukaan oleh Sumber Daya Manusia atau kwalitas, etika, kepribadian orang-orang yang berada dalam organisasi tersebut dengan kata lain sumber daya manusia merupakan inti dari suatu organisasi. Ketika ada organisasi kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan asas negara Pancasila, diperlukan peran pemerintah dalam pembinaan melalui kebijaksanaan yang dilandasi kemitraan bahwa seluruh komponen masyarakat mempunyai peran terhadap keamanan dan ketertiban lingkungannya. Kenyataan adanya bagian dari organisasi kemasyarakatan baik individu maupun organisasinya yang terlibat konflik ataupun melakukan tindakan anarkis. Pada ormas perlu ditanamkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan, nilai kebhinekaan, nilai toleransi dan kebersamaan. Jangan ditanamkan nilai-nilai fanatisme berlebihan, yang terkadang cenderung membentuk sikap dan perilaku anarkis. Fenomena kekerasan yang marak akibat bentrok antar ormas yang terus berulang dapat menimbulkan rasa kurang aman pada masyarakat. Untuk itu, sangat perlu kembali menggali kearifan lokal. Nilai dan prinsip tersebut sudah terbukti ampuh dalam memperkokoh jati diri bangsa yang semestinya dipakai sebagai landasan dalam ormas. ... (Debora Sanur Lindawaty, S.Sos., M.Si.)

2022
Buku Tim
Image

Peningkatan daya saing tenaga kerja merupakan akumulasi dari proses panjang pembangunan SDM yang terstruktur dan sistematis. Sayangnya, pembangunan SDM di Indonesia masih menghadapi beberapa permasalahan serius. perbaikan desain dan penguatan pelaksanaan kebijakan peningkatan keterampilan penting untuk dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong daya saing dan produktivitas tenaga kerja. Selain kebijakan sektoral di bidang pendidikan dan keterampilan tenaga kerja, dukungan kebijakan perdagangan, industri, dan investasi mutlak diperlukan untuk mempercepat peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Dalam kaitan ini, sejalan dengan beberapa poin sebagaimana pernah dikemukakan OECD, pemerintah perlu memiliki komitmen untuk melakukan hal-hal sebagai berikut. produktivitas tenaga kerja Indonesia. Kedua, perekonomian harus mampu mengalokasikan sumber daya yang memungkinkan tenaga kerja dan modal masuk ke sektor-sektor yang paling produktif. Sektor yang produktif akan menjadi tempat bagi munculnya tenaga kerja produktif yang berdaya saing. Ketiga, pemerintah perlu mendorong perusahaan melakukan investasi dan inovasi dalam bidang pendidikan dan keterampilan tenaga kerja. Dorongan ini memungkinkan perusahaan memiliki tenaga kerja dengan kapasitas dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan proses produksi, teknologi, dan perubahan tata aturan perdagangan internasional. Pertama, memperkuat integrasi perekonomian nasional dengan perekonomian global, khususnya di bidang perdagangan dan investasi. Pemerintah juga diharapkan mampu mendorong perusahaan nasional untuk berpartisipasi dan menjadi bagian dari jaringan produksi global (global production networks). Integrasi perdagangan dan investasi serta partisipasi dalam jaringan produksi global diharapkan merangsang mobilitas tenaga kerja terampil secara internasional, yang pada gilirannya akan menjadi saluran terjadinya transfer pengetahuan dan keterampilan untuk mendorong peningkatan daya saing dan ... (Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.)

2022
Buku Tim
Image

Kebijakan fiskal merupakan salah satu subbidang pengelolaan keuangan Negara yang memiliki cakupan luas, di samping subbidang pengelolaan moneter, dan subbidang pengelolaan kekayaan negara. Kebijakan fiskal tahun 2022 berfokus pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi struktural. Guna mendukung kebijakan fiskal tiga reformasi fiskal dijalankan pemerintah yaitu reformasi pendapatan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), reformasi penganggaran melalui spending better, serta pembiayaan, dengan mendorong pembiayaan yang fleksibel, prudent, dan inovatif. Reformasi kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan sebagai dampak dari program penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satu extraordinary policy tentang keuangan negara yang dikeluarkan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut adalah mengenai kewenangan pemerintah dalam menetapkan batas defisit anggaran melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 yakni dalam kurun waktu 2020-2022. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2023 besaran defisit anggaran harus kembali normal menjadi paling tinggi 3% dari PDB. Dengan adanya kebijakan otonomi daerah dan kebijakan desentralisasi fiskal, konsolidasi fiskal antara pusat dan daerah menjadi isu yang penting. Melalui kebijakan fiskal pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong terwujudnya belanja daerah yang berkualitas. Isu belanja berkualitas sangat relevan menjadi substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, seringkali ditemukan permasalahan tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan, hal ini menjadi penghambat bagi terwujudnya belanja daerah yang berkualitas.... (Edmira Rivani, S.Si., M.Stat.)

2022
Buku Tim
Image

anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi, disebutkan bahwa anak memiliki peran strategis dimana negara menjamin keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam konteks inilah negara berkewajiban untuk memberikan pelindungan terhadap anak sebagaimana kewajibannya untuk menghargai (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfill) kebutuhan hidup anak baik secara fisik dan psikis, tak terkecuali bagi ABH. Pelindungan terhadap ABH pada dasarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan baik pusat (undang- undang) maupun daerah (perda). Di tingkat pusat, pelindungan terhadap ABH diatur di dalam berbagai aturan perundang-undangan, salah satunya UU SPPA melalui upaya diversi dimana diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana. Diversi dilakukan untuk memberikan sanksi yang bersifat lebih mendidik, tidak membalas guna menciptakan pencegahan khusus dengan tujuan yang hendak dicapai yakni membuat jera, memperbaiki, dan membuat pelaku menjadi tidak mampu untuk mengulangi perbuatannya kembali.... (Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H.)

2022
Buku Tim
Lupa Password
Silakan masukan alamat E-mail Anda. Kami akan mengirimkan password baru ke E-mail tersebut
Email
Set Ulang Sandi berhasil
Kata sandi telah berhasil dikirim ke alamat E-mail Anda.